JAKARTA, nusainsider.com — Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi atau AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat, 15 September 2023, dikutip dalam keterangan resminya.
Helmy menegaskan akan menggelar sidang etik terhadap AKP Andri Bustami segera. Ia menjelaskan sidang etik profesi terhadap Andri baru bisa digelar saat ini karena sebelumnya Polda Lampung masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Fredy Pratama.
“Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya. Alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS,” kata Helmy.
Helmy mengatakan sanksi etik yang tepat kepada Andri adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di samping sanksi pidana. Sanksi tersebut, kata Helmy, adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan Narkoba
“Kami tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” kata Helmy. “Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri
Peredaran gelap jaringan internasional Fredy Pratama terbongkar setelah pengembangan dengan ditangkapnya sejumlah tersangka. Kasus ini juga melibatkan selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS). Adelia adalah salah satu dari 39 orang tersangka yang terjaring dalam operasi bersandi Escobar untuk memberantas jaringan Fredy Pratama.
Adelia, yang dijuluki Ratu Narkoba, merupakan istri dari bandar narkoba bernama David alias Kadafi. Kadafi ditangkap oleh Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan.
AKP Andri Gustami diketahui menjadi kurir dan melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh Kadafi. Andri kemudian terangkap di Djohor, Malaysia, berkat operasi gabungan Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).