SUMENEP, nusainsider.com — Panitia pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan rubaru, kabupaten sumenep, kembali mendapat sorotan publik terkait perekrutan PPS yang tidak profesional dan terindikasi nepotisme.
Ali sebagai anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep, menyoroti ketidakprofesionalan PPK kecamatan rubaru dalam melakukan slesksi perekrutan sebagai kepanjangan tangan komisi pemilihan umum (KPU) sumenep
“Kami melihat KPU dan PPK rubaru tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan rekrutmen badan adhoc. Ternyata kami temukan bahwa perekrutan PPS yang sudah dilantik terdapat anggota PPS Desa Duko kecamatan Rubaru Namanya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” ungkapnya
Menurutnya, dalam perekrutan tersebut PPK rubaru yang dikethuai oleh abd Hadi tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi atau tidak melakukannya sama sekali terhadap keterpenuhan persyaratan administrasi.
“jelas sekali PPK rubaru itu tidak bekerja dan tidak berfungsi sebagai kepanajangan tangan dari KPU sumenep, harusnya kan PPK memastikan pps dikecamaatan rubaru masuk sipol apa enggak, memenuhi apa enggak, menurut saya kepada komisioner KPU yang baru,segera panggil Abd Hadi dan anggotanya, biar tidak mengulagi Kembali kesalahannya, kan pasti KPU yang kenak getahnya karena perbuatan anak buahnya” ucap Ali
Ia menambahkan, seharusnya PPK mengambil langkah tegas untuk menggugurkan para peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tersebut, dan pasti di cek NIK-nya saat akan melakukan wawancara.
“Justru saya menduga PPK-nya yang merekom. Harusnya waktu di cek NIK-nya sama PPK dinyatakan gugur, sebagaimana diatur di dalam KPTS KPU Nomor 476 Tahun 2024 tetapi yang terjadi adalah dokumen tersebut dilengkapi pada tahapan wawancara dan bahkan lulus sebagai anggota PPS,” jelas imam
Ia meminta agar Bawaslu Kabupaten sumenep menjadikan informasi tersebut sebagai dasar temuan pengawasan, untuk memanggil PPK rubaru sesuai dengan kewenangan.
“Mumpung ini masi awal tahapan pilkada” tuturnya
Selanjutnya Ali meminta KPU agar tidak hanya diam terhadap perbuatan PPK Rubaru yang tidak profesional dan mengabaikan aturan karena akan berdampak kepada pelaksanaan PILKADA 2024 di Kabupaten sumenep
“Meskipun, sekarang sudah tidak terdaftar di sipol, namun tetap saja melanggar aturan. Karena PPS tersebut setelah pelantikan Masih terdaftar di sipol, sebagai anggota partai gelombang rakyat Indonesia, karena jelas setelah pelantikan masih terdaftar di sipol. saya masih simpan bukti Screnshotnya, dan perlu diketahui PPS terdaftar tersebut sebelumnya lolos di pps pemilu 2024”, Imbuhnya.
Ditambahkan, saat ini ketika di cek sudah tidak ada data PPS Rubaru di sipol akibat ramainya keluhan dan laporan masyarakat.
Namun tetap saja, itu sudah melanggar aturan, “Tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, konfirmasi pewarta kepada Ketua PPK Rubaru, Abd Hadi hingga berita ini dinaikkan belum ada Respon, bahkan cenderung menghindar saat dimintai keterangan, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Penulis : Drm