MANADO, nusainsider.com — Pembongkaran rumah milik Almarhum Yunus Umar dan Aminah Zakaria di Kelurahan Banjer, Lingkungan V, Kecamatan Tikala, Selasa, 29 Agustus 2023 telah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Polda Sulut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado. Terlihat juga Kadis PUPR, Jhony Suwu sebagai terlapor bersama aparat kelurahan.
Pantauan beberapa awak media ini nampak polisi sedang melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen milik keluarga Umar-Zakaria. Sedangkan BPN Kota Manado juga terlihat memeriksa dokumen berupa sertifikat dan mulai mengukur lahan tersebut. Kadis PUPR pun ikut dalam pemeriksaan dokumen bersama keluarga Umar-Zakaria.

Irwan Comel Pakaya, perwakilan keluarga Umar-Zakaria yang melaporkan kasus pembongkaran tersebut di Polda Sulut mengatakan, kalau apa yang dilakukan Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Manado tebang pilih. Pasalnya, ada beberapa bangunan yang juga berdiri diatas saluran air tapi tidak dibongkar.
“Apalagi bangunan milik orang tua kami yang sudah puluhan tahun berdiri tidak pernah menghambat saluran air disekitar sini. Anehnya juga, saluran air yang tidak jauh dari lokasi ini dan kerap terjadi penyumbatan, malah tidak dibongkar bangunannya,” keluh Comel yang juga tokoh masyarakat Banjer.
Ia juga menyayangkan sikap yang diambil Dinas PUPR Kota Manado tanpa memberitahu kepada pihak keluarga dan langsung melakukan pembongkaran.
“Seharusnya kan ada surat peringatan dulu atau melakukan mediasi. Lahan ini adalah hak milik keluarga kami, bukan hak milik pemerintah,” tegas Comel.
Lanjutnya, kasus pembongkaran yang dilakukan Dinas PUPR Kota Manado akan diusut tuntas dan meminta pemerintah memeriksa kembali ijin pembongkaran tersebut.
“Lahan ini dibeli sesuai dengan sertifikat awal yang bangunannya di aliran sungai. Aliran sungai ini juga dibuat karena rasa sosial orang tua kami kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara Kadis PUPR, Jhony Suwu saat berada di lokasi penyelidikan mengaku kalau pembokaran tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami menggunakan Perda Bangunan Gedung Nomor 6 tahun 2012, Pasal 87 Ayat 2 dan juga Perda Nomor 4 tahun 2019 serta Perda 2 tahun 2014,” bebernya.
Begitupun terkait Surat Peringatan (SP) yang diberikan sebanyak tiga kali kepada keluarga Umar-Zakaria, Kadis PUPR Kota Manado mengatakan, karena tidak diindahkan sehingga kami menyurat ke Satpol PP yang tupoksinya melakukan penertiban dan Satpol PP menyurat ke Dinas PUPR untuk peminjaman alat berat.
“Saya kira kita sudah lakukan sesuai aturan dengan memberikan SP 1, 2 dan 3, kemudian dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan, namun lagi-lagi pihak keluarga tidak mengindahkan. Ini sudah jelas kok melanggar RTRW dan bangunan gedung. Walaupun keluarga Umar-Zakaria memiliki IMB tapi tidak sesuai peruntukan,”.tutupnya