Kepala Cabang PT PELNI Melarang Wartawan Sulut Masuk Dan Meliput Di Dalam Pelabuhan Bitung

Minggu, 13 Agustus 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG, nusainsider.com  Kepala cabang pelni bitung membuat larangan terhadap aktivitas insan pers di kawasan pelabuhan bitung maupun di atas kapal pelni yang sandar di pelabuhan samudra bitung. (Sabtu, 12/08/2023)

Peraturan larangan tersebut di berlakukan untuk seluruh wartawan yang hendak melakukan investigasi maupun peliputan di dalam kawasan pelabuhan.

Hal tersebut jelas-jelas menimbulkan tanda tanya, apa yang sengaja disembunyikan dan ditutup-tutupi sehingga awak media yang sudah diatur dalam UU Pers dilarang untuk mencari dan menggali informasi sesuai amanat undang-undang?

Baca Juga :  Aktivis ALARM Sebut Anggaran DBHCHT 2022 Sebesar 8,3M di Dinsos Sumenep Tak Jelas

Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni bitung saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp menerangkan bahwa wartawan harus memiliki ijin dari pihak pelindo.

“Bukan Pelarangan tetapi terkait surat izinnya saja dari Pelindo selaku pengelola pelabuhan dimana Pelabuhan Nusantara Bitung sudah menerapkan ISPS Code,” Tulis Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni

Dengan pernyataan tersebut, kepala cabang pelni bitung terlihat melakukan aturan sepihak dan cacat formal serta mencederai undang-undang pers.

Di lain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelindo terkait pelarangan wartawan di dalam kawasan pelabuhan bitung dengan mendatangi kantor pelindo namun Ramdan Affan selaku GM Pelindo tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Anggaran Ratusan Juta Pengembangan Wisata Pantai Lombang Raib, Fakta Foundation ; Akan Kita Kawal

Awak media juga berupaya menghubungi pihak pelindo Ramdan Affan selaku GM pelindo melalui pesan singkat Whatsaap namun enggan merespon.

Sementara tugas dan fungsi wartawan jelas tertuang dalam Undang-undang pers republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Loading

Berita Terkait

Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas
Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan
Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN
Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:53 WIB

Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Kamis, 23 April 2026 - 13:51 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Berita Terbaru