Kepala Cabang PT PELNI Melarang Wartawan Sulut Masuk Dan Meliput Di Dalam Pelabuhan Bitung

Minggu, 13 Agustus 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG, nusainsider.com — Kepala cabang pelni bitung membuat larangan terhadap aktivitas insan pers di kawasan pelabuhan bitung maupun di atas kapal pelni yang sandar di pelabuhan samudra bitung. (Sabtu, 12/08/2023)

Peraturan larangan tersebut di berlakukan untuk seluruh wartawan yang hendak melakukan investigasi maupun peliputan di dalam kawasan pelabuhan.

Hal tersebut jelas-jelas menimbulkan tanda tanya, apa yang sengaja disembunyikan dan ditutup-tutupi sehingga awak media yang sudah diatur dalam UU Pers dilarang untuk mencari dan menggali informasi sesuai amanat undang-undang?

Baca Juga :  Aktivis ALARM Sebut Anggaran DBHCHT 2022 Sebesar 8,3M di Dinsos Sumenep Tak Jelas

Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni bitung saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp menerangkan bahwa wartawan harus memiliki ijin dari pihak pelindo.

“Bukan Pelarangan tetapi terkait surat izinnya saja dari Pelindo selaku pengelola pelabuhan dimana Pelabuhan Nusantara Bitung sudah menerapkan ISPS Code,” Tulis Joni Samsudin selaku kepala cabang pelni

Dengan pernyataan tersebut, kepala cabang pelni bitung terlihat melakukan aturan sepihak dan cacat formal serta mencederai undang-undang pers.

Di lain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelindo terkait pelarangan wartawan di dalam kawasan pelabuhan bitung dengan mendatangi kantor pelindo namun Ramdan Affan selaku GM Pelindo tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Anggaran Ratusan Juta Pengembangan Wisata Pantai Lombang Raib, Fakta Foundation ; Akan Kita Kawal

Awak media juga berupaya menghubungi pihak pelindo Ramdan Affan selaku GM pelindo melalui pesan singkat Whatsaap namun enggan merespon.

Sementara tugas dan fungsi wartawan jelas tertuang dalam Undang-undang pers republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Loading

Berita Terkait

Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat
Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan
Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga
Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi
Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep
Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi

Senin, 21 September 2026 - 14:47 WIB

Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Jumat, 18 September 2026 - 08:44 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Berita Terbaru