SUMENEP, nusainsider.com — Ketua Umum (Ketum) PC PMII Sumenep, Abdul Mahmud memberikan koreksi terhadap mutasi jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten sumenep tahun 2023.
Berdasarkan grand design reformasi birokrasi 2010-2025, bahwa birokrasi diharapkan mampu menjadi katalisator pemenuhan kebutuhan masyarakat, mampu mengejawantahkan Cita-cita Good governance.

Ketua PC PMII Sumenep, Abdul Mahmud menilai kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan merupakan perwujudan dari sekian harapan dan janji politik kepala daerah yang dibebankan pembiyaan nya melalui APBD.
“Mendekati mutasi jabatan yang akan dilakukan dalam waktu dekat di kabupaten sumenep, besar harapan kami, Bupati dapat menyelesaikan proses mutasi dengan cara benar benar memperhatikan konsep merit system,” kata Abdul. Jum’at (26/5/2023).
Menurutnya, objektifitas penilaian dalam melahirkan keputusan terhadap seorang pejabat yang akan menempati Birokrasi/OPD betul-betul memiliki kemampuan, ber-prestasi, Akuntabilitas, Profesional, Visioner.
Beberapa tahun terakhir, hampir kita tidak melihat ada program kerja OPD yang monumental di setiap OPD di Kabupaten Sumenep.
“Sebut saja Bappeda sebagai dapur dari semua perencanaan pembangunan di kabupaten sumenep, dinas sosial, dinas pendidikan, kesehatan, DPMD, DLH, Disbudporapar yang stategis ditengah masyarakat,” terangnya.
Lebih mendalam, Abdul menganggap keberadaan OPD banyak absen terhadap masalah-masalah publik yang terjadi ditengah masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Beberapa tahun terakhir, masyarakat tuntas dihibur oleh event ceremonial yang banyak menghabiskan anggaran baik dari APBD maupun Sponsor.” ujar Alumni Unija Madura itu.
Tak kalah pentingnya, kata Abdul, bagaimana dengan masyarakat kepulauan yang seringkali di rujuk ke daerah lain, mati di perjalanan dari pulau menuju sumenep, melahirkan di atas kapal kemudian masalah penggelapan PIP di lembaga Pendidikan Kabupaten sumenep, dan banyak lagi masalah yang menandakan kegagalan OPD selama ini.
“Maka dari itu Bupati Achmad Fauzi serta Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam momentum mutasi kali ini betul betul objektif dan profesional dalam pemutasian OPD,” terangnya.
Abdul juga menggambarkan, mutasi jabatan tentunya berkaitan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2019 pasal 2 tentang perencanaan Mutasi PNS.
Setidaknya dalam pasal tersebut menjelaskan tentang aspek yang berkaitan dengan pemutasian jabatan, dimana aturan tersebut berkaitan tentang kompetensi, pola karir, pemetaan pegawai penilaian prestasi kinerja/kerja dan perilaku kerja serta kebutuhan organisasi.
“Beberapa indikator tesebut harus mampu dilihat secara asas profesional oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi.” tukasnya.