SUMENEP, Nusainsider.com — Dugaan pemotongan honor petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu oleh oknum panitia pemungutan suara (PPS) mendapat atensi dari berbagai pihak. Pasalnya, pantarlih sebagai juru data memainkan peran penting terhadap keabsahan data pemilih pada Pemilu 2024.
Pemotongan honor pantarlih tersebut diduga dilakukan oleh Ketua PPS Sukajeruk, Jailani, dan anggota PPS Sukajeruk, Yushy Anggraini. Seperti diketahui, Musahra, salah seorang pantarlih yang bertugas di PPS 24 Dusun Mandar, Desa Sukajeruk, menceritakan bahwa dirinya bekerja selama dua bulan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Dusun Mandar.
Seharusnya Musahra menerima honor sebesar Rp2 juta. Akan tetapi dirinya hanya menerima Rp1,5 juta. Ia juga menjelaskan, honor pantarlih diserahkan oleh PPS. Proses pencairan dilakukan satu kali dengan nominal Rp 1,5 juta. Honor diberikan secara tunai oleh PPS.
Sekretaris Desa Sukajeruk, Multazam, membenarkan bahwa tersiar kabar ada dugaan pemotongan honor pantarlih oleh oknum PPS. “Itu benar adanya. Cuma di situ, kita sebagai sekretariat, memastikan saja,” jelasnya.
Multazam juga mendapatkan informasi, bahwa pada prosesnya, terjadi pengembalian honor pantarlih yang sempat dipotong tersebut.
“Ada sebagian pengembalian. Cuma yang atas nama Musahra itu ditolak,” tuturnya.
Terkait uang dipotong, Multazam menuturkan bahwa mekanisme pencairan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPS. “Kemarin pas di bank BRI itu, kami sudah kuasakan kepada Ketua PPS Desa Sukajeruk. Jadi, kami selaku sekretariat tidak pegang uang sama sekali,” terangnya.
Akan tetapi, Ketua PPS Desa Sukajeruk, Jailani membantah bahwa dirinya melakukan pemotongan honor pantarlih. Bahkan, yang menyerahkan uang honor tersebut bukan dirinya. Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan konfrontasi antara Pak Musahra (Pantarlih), Abdul Wahid (Pantarlih), dr. Yushi Anggraini (divisi keuangan PPS Sukajeruk), Nazril Nazar (Divisi Tekhnis PPS Sukajeruk), dan Jailani (Ketua PPS Sukajeruk).
Dalam pertemuan konfrontasi tersebut diketahui, bahwa Pak Musahra, tanpa sepengetahuan anggota PPS Sukajeruk meminta bantuan kepada pantarlih yang bernama Abdul Wahid karena tidak bisa melaksanakan tugasnya secara permanen.
“Jadi, Pak Musahra tidak bekerja sama sekali selama dua bulan berdasarkan yang saya tangkap ketika Pak Musahra dikonfrontir oleh Pak Abdul Wahid,” jelas Jailani.
Pada proses pencairan honor, Jailani menuturkan, setiap pantarlih biasanya menyetorkan hasil pencoklitan. Yang menyerahkan hasil pencoklitan akhir dan langsung selesai pekerjaan pencoklitannya adalah Abdul Wahid. Sedangkan hasil pencoklitan Musahra juga diserahkan Abdul Wahid. Bukan yang bersangkutan.
“Jadi, termasuk pada saat pencairan honor, divisi keuangan memberikan honor tersebut kepada Abdul Wahid sebagai seseorang yang menurut kami yang dipasrahkan oleh Pak Musahra,” tuturnya.
“Diberikanlah uang tersebut dua juta. Nah, uang tersebut oleh Abdul Wahid diserahkan ke Pak Musahra satu juta setengah. Nah, kami sebagai PPS tidak tahu menahu masalah uang itu sampai kemudian dibagi sekian dan sekian itu,” imbuhnya.
Jadi, tandas Jailani, dirinya ingin membantah dua hal atas pernyataan Pak Musahra yang beredar di media. Pertama, bahwa yang menyerahkan honor tersebut pada Musahra bukan dirinya. Melainkan Abdul Wahid.
“Yang kedua, pernyataan Pak Musahra yang menyatakan sudah bekerja selama dua bulan sementara Pak Wahid ketika saya dengar pernyataannya ketemu langsung dengan Pak Musahra bahwa saya yang mengerjakan pekerjaan saya itu. Bukan Pak Musahra,” jelas Jailani.
Sementara itu, Ketua PPK Masalembu, Deddi Suryadi mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Musahra untuk dimintai keterangan terkait kabar pemotongan honor pantarlih oleh oknum PPS.
“Kami sudah melakukan klarifikasi pada Musahra, yang bertugas di PPS 24, di Dusun Mandar Desa Sukajeruk. Kami panggil sekitar jam 1-an kemarin (Sabtu, red),” ujarnya.
“Senin kami akan memanggil oknum PPS untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Ketika ditanya kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan pada oknum PPS jika terbukti melakukan pemotongan honor pantarlih, Deddy menegaskan itu bukan ranahnya. Menurutnya, pihaknya sekadar melakukan klarifikasi, lalu memberikan laporan ke KPU.
“Kami hanya melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, lalu kami laporkan ke KPU. Ya, selanjutnya itu urusan KPU,” pungkasnya.