Astaga! Kepala Puskesmas Akui Takut Dicap Jahat, Pungli di Lahan Negara Bisa Berakhir di Jeruji Besi

Kamis, 18 September 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengelolaan lahan parkir saat Festival Kerapan Sapi se-Kabupaten Sumenep yang berlangsung meriah beberapa waktu lalu.

Ironisnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan meningkat dari kegiatan besar tersebut justru dinilai boncos alias tidak maksimal.

Penyebabnya, kuat dugaan adanya praktik parkir ilegal di kawasan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pamolokan, fasilitas negara yang dimanfaatkan tanpa izin resmi.

Kepala Puskesmas Pamolokan, saat dikonfirmasi media, tidak menampik persoalan itu. Namun, ia berdalih memiliki alasan pribadi yang membuatnya enggan melarang aktivitas parkir di halaman puskesmas.

“Saya tahu mas tentang aturan itu. Sekali lagi, masak saya mau dibilang jahat. Saya baru datang umur satu tahun. Kalau saya larang, nanti dibilang jahat sama bawahan. Hey, parkir stop dulu, jahatnya itu dokter Novi, gimana coba?” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan kontroversi. Sebagai pejabat publik, seharusnya Kepala Puskesmas memberikan contoh penegakan aturan, bukan sebaliknya membiarkan lahan negara disalahgunakan untuk kepentingan parkir ilegal.

Baca Juga :  Penggalan Kata Kepala Brida Sumenep Dalam Momentum HPN 2025 Kembali Nyalakan Semangat Kebenaran

Akibat dugaan perbuatan itu, Kepala Puskesmas Pamolokan diduga telah melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 mengenai Jalan
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman pidana maksimal 9 tahun
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman pidana maksimal 4 tahun
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan pungli
  • Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, menegaskan kewajiban Satgas Saber Pungli menindak parkir ilegal
  • Pasal 38 PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, melarang penggunaan ruang jalan yang mengganggu fungsi jalan
  • Perda Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
Baca Juga :  Akhirnya, Ketukan Langit Ulama Dan Masyarakat Dua Desa Direspon Baik Bupati Sumenep

Jika terbukti, perbuatan tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi potensi PAD, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang seharusnya bebas dari pungutan liar.

Praktik parkir ilegal di lahan negara tanpa izin resmi dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah pusat dalam memberantas pungli.

Sejumlah kalangan menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Sumenep agar tidak kembali terulang dalam event-event besar lainnya.

Baca Juga :  DWP Bappeda Sumenep Gaungkan Semangat Membatik Lewat Inspirasi Wirausaha Muda Sumenep

Festival budaya dan olahraga tradisional seperti Kerapan Sapi seharusnya menjadi ajang penguatan ekonomi lokal, bukan justru ladang subur praktik pungutan liar.

Publik pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Disperkimhub, Satpol PP, dan Dinkes P2KB, segera memanggil Kepala Puskesmas Pamolokan serta melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan proses hukum tegas.

“Kalau ini dibiarkan maka efek jera tidak akan terjalin. Maka APH harus segera mengusut tuntas karena ini sudah melawan hukum dari pusat hingga daerah,” tegas seorang tokoh publik kepada media ini, Kamis (18/9/2025).

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Haji Udik Ajak Perusahaan Rokok Prioritaskan Tembakau Petani Sumenep, Demi Ekonomi Daerah
Lewat Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini
Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah
Unitomo Friendship Run 2026 Jadi Magnet Pecinta Lari, Ratusan Peserta Semarakkan Dies Natalis ke-45
Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar
Sinergi untuk Ketahanan Energi, SKK Migas dan PC North Madura II Rangkul Nelayan Pesisir Sampang
DPD RI Lia Istifhama sebut Sumenep Layak Jadi Kabupaten Kepulauan demi Masa Depan Maritim
Kementan Percayakan Program Strategis ke Sumenep, Bupati Fauzi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Petani

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:35 WIB

Haji Udik Ajak Perusahaan Rokok Prioritaskan Tembakau Petani Sumenep, Demi Ekonomi Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 08:13 WIB

Lewat Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:25 WIB

Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:37 WIB

Unitomo Friendship Run 2026 Jadi Magnet Pecinta Lari, Ratusan Peserta Semarakkan Dies Natalis ke-45

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:46 WIB

Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:53 WIB

DPD RI Lia Istifhama sebut Sumenep Layak Jadi Kabupaten Kepulauan demi Masa Depan Maritim

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:06 WIB

Kementan Percayakan Program Strategis ke Sumenep, Bupati Fauzi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Petani

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Mahasiswa UNISMA Dorong Literasi Digital dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Lewat Sosialisasi Digital Leadership

Berita Terbaru