Ditlantas Polda Sumut Permudah Urus E Tilang

- Pewarta

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, nusainsider.com Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

banner 325x300

Bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau.

Baca Juga :  Robby Dondokambey For DPRD Sulut Caleg Dapil Sulut 6 Minahasa, Tomohon PDIP Semakin Solid

Nantinya, para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.

banner 325x300

Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.

Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/8).

Baca Juga :  Kepala BKKBN RI Kukuhkan Danlanud Sam Ratulangi Sebagai Bapak Asuh Anak Stunting

Muji sapaan akrabnya mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

Sehingga, apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

“Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat  mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut,” ungkapnya.

Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas dilapangan.

Baca Juga :  Wow! Sukses Menarik Investasi 80 Juta Dolar Dari China, Madura Pasti Kenal Sosok Saudagar Ini

“Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, pengemudi ojek online, Herianto Gunawan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lanyas Polda Sumut untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya mengatakan kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.

“Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri,” pungkasnya.

Demikian juga para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut.

Loading

Berita Terkait

Kontribusi Positif Hulu Migas Dalam Mengelola Lingkungan Berkelanjutan di Era Transisi Energi
Karya Terbaik Panggung Malam Penganugerahan Karya Jurnalistik se-Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
Immigration Lounge Icon Mall Gresik, sebagai yang pertama dan satu- satunya di Wilayah Jawa Timur
Anak Direktur Pajak : Aditya Muhamad Bintang Kembangkan Rencana Transformasi Kawasan Otomotif
SKK Migas Tegaskan Pentingnya Energi Transisi dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Pacu Kolaborasi dalam Bidang Pendidikan, SKK Migas Terbitkan Nota Kesepahaman Bersama Universitas Sebelas Maret
Resmi! Achmad Fauzi Wongsojudo Terima 9 Rekomendasi Partai, Berikut Jelasnya
105 Pendemo yang Diamankan Polres Jakbar Dipulangkan

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 10:25 WIB

Kontribusi Positif Hulu Migas Dalam Mengelola Lingkungan Berkelanjutan di Era Transisi Energi

Minggu, 8 September 2024 - 09:12 WIB

Karya Terbaik Panggung Malam Penganugerahan Karya Jurnalistik se-Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Sabtu, 7 September 2024 - 19:16 WIB

Immigration Lounge Icon Mall Gresik, sebagai yang pertama dan satu- satunya di Wilayah Jawa Timur

Sabtu, 7 September 2024 - 18:36 WIB

Anak Direktur Pajak : Aditya Muhamad Bintang Kembangkan Rencana Transformasi Kawasan Otomotif

Sabtu, 7 September 2024 - 17:21 WIB

SKK Migas Tegaskan Pentingnya Energi Transisi dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:48 WIB

Pacu Kolaborasi dalam Bidang Pendidikan, SKK Migas Terbitkan Nota Kesepahaman Bersama Universitas Sebelas Maret

Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Resmi! Achmad Fauzi Wongsojudo Terima 9 Rekomendasi Partai, Berikut Jelasnya

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:07 WIB

105 Pendemo yang Diamankan Polres Jakbar Dipulangkan

Berita Terbaru

Berita

Venue voli pantai PON XXI Aceh-Sumut Unik di Caldera Toba

Senin, 16 Sep 2024 - 22:12 WIB