SURABAYA, nusainsider.com — Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya, Jumat (18/9/2026), menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI masa bakti 2026–2031.
Prof. Tjandra terpilih secara aklamasi setelah mendapat dukungan bulat dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI dari seluruh Indonesia.
Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Pimpinan Sidang Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H. Sebelum pengambilan keputusan, Komite Pengarah melaporkan seluruh usulan yang telah masuk dalam proses pencalonan.
Seluruh DPC sebelumnya telah menggelar rapat anggota cabang dan menyepakati nama yang sama untuk diusulkan sebagai calon ketua umum. Calon yang diusulkan juga telah menyatakan kesediaannya menerima mandat tersebut.
“Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respons positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini,” ujar Efran di hadapan peserta sidang.
Setelah mendapat persetujuan secara bulat, pimpinan sidang membacakan Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno.
Selain menetapkan Prof. Tjandra sebagai Ketua Umum AAI periode 2026–2031, keputusan tersebut juga mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru beserta pelantikannya paling lama 40 hari sejak tanggal penetapan.
Surat keputusan itu ditandatangani secara kolektif oleh pimpinan sidang, yakni Ketua Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H.; Sekretaris Dr. Medsi, S.H., M.H.; serta anggota Daud Aritonang, S.H., M.H., Chandra Gusti, dan Dr. Gianina Elizabeth, S.H., M.H.
Efran menegaskan agenda pemilihan telah selesai. Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil sidang sekaligus pelimpahan mandat kepada kepemimpinan baru, setelah kepengurusan sebelumnya berakhir dan berstatus demisioner.
Usai ditetapkan sebagai ketua umum, Prof. Tjandra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh cabang. Ia mengaku siap menjalankan mandat tersebut dan membawa AAI menghadapi berbagai tantangan ke depan.
“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” ujarnya.
Prof. Tjandra menegaskan dukungan bulat dari 19 DPC bukanlah kemenangan pribadi. Menurutnya, mandat tersebut merupakan amanah untuk memperkuat persatuan seluruh warga AAI.
“Tidak ada lagi sekat di antara kita. Mulai hari ini, AAI adalah satu rumah, dan tugas saya memastikan setiap advokat AAI merasa memiliki rumah itu,” katanya.
Ia mengajak seluruh anggota bersama-sama membangun organisasi yang semakin solid dan mampu berdiri sejajar dengan organisasi advokat lainnya di Indonesia.
“Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Prof. Tjandra menilai AAI perlu melakukan pembenahan organisasi dengan pendekatan yang lebih modern, termasuk melalui transformasi digital.
“Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital. Sistem keanggotaan AAI harus transparan, terintegrasi, dan bisa diakses anggota di mana pun mereka berada, dari Sabang sampai Merauke, termasuk yang berpraktik di luar negeri,” tuturnya.
Selain penguatan organisasi, Prof. Tjandra juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi profesi advokat. Salah satunya terkait kebutuhan akan wadah bersama yang mampu memberikan perhatian, perlindungan, serta pengayoman kepada para advokat.
Mandat kepemimpinan baru AAI, menurutnya, menjadi momentum untuk memperkuat organisasi sekaligus membangun sistem yang mampu menjawab kebutuhan advokat di tengah perkembangan zaman.
Dengan dukungan bulat 19 DPC, kepemimpinan Prof. Tjandra untuk periode 2026–2031 kini memasuki tahap berikutnya, yakni penyusunan kepengurusan baru yang ditargetkan terbentuk dan dilantik paling lama 40 hari setelah keputusan Munaslub ditetapkan.
![]()
Penulis : Wafa
















