Babak Baru Regulasi Sumenep: 8 Raperda Diteruskan, 1 Raperda BPRS Dihentikan

Selasa, 29 September 2026 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pembahasan 8 Raperda DPRD Bersama Pemkab Sumenep

Foto. Pembahasan 8 Raperda DPRD Bersama Pemkab Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Delapan dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep resmi disepakati untuk diteruskan ke tahap registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD Sumenep dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumenep itu dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dari sembilan Raperda yang dibahas, delapan disetujui untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara satu Raperda, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati bersama untuk tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  Daop 6 Yogyakarta Gelar Napak Tilas Jalur Kereta Api Yogyakarta - Magelang

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Sumenep serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.

Delapan Raperda yang disepakati mencakup sejumlah sektor strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pendidikan, lingkungan hingga pelayanan masyarakat.

Raperda tersebut antara lain perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan Kebersamaan Perkuat Tali Persaudaraan, BKPSDM Gelar Halal Bihalal

Selanjutnya, Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar tidak masuk dalam daftar Raperda yang diteruskan ke tahap registrasi.

KH Imam Hasyim menegaskan, pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari kemitraan kedua lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemkab Sumenep berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik.

“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.

Sementara itu, DPRD Sumenep berharap seluruh proses pembentukan regulasi yang telah dilalui, mulai dari penyusunan, pembahasan hingga persetujuan bersama, dapat semakin memperkuat hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga :  Baznas Sumenep Gelar Seleksi Akhir Beasiswa Cendekia, 62 Mahasiswa Akan Ditetapkan

Dengan disepakatinya delapan Raperda untuk diteruskan ke tahap registrasi, pembentukan regulasi daerah Sumenep kini memasuki tahapan selanjutnya.

Adapun satu Raperda mengenai penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar resmi tidak dilanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dari Kolaborasi hingga Aksi Sosial, Dodik Ariyanto Bawa Paguyuban Sinar Mas Jatim ke Babak Baru
Kebahagiaan Pernikahan Dibagi, Bambang Budianto Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah untuk Tamu
MES Jatim Dipimpin Lagi Emil Dardak, Ning Lia: UMKM, Pesantren dan Pemuda Harus Punya Ruang Tumbuh
Berminat, Yuk Daftar! KIMMS Buka Rekrutmen Mulai 28 September, Kuota Peserta Terbatas
IPK Sempurna 4,00! Dr. Sri Roekminiati Jadi Wisudawan Doktor Ilmu Administrasi Universitas Jember
2.190 PMR Surabaya Dikobarkan Semangat Kemanusiaan, Eri: Merdeka Harus Punya Nilai Kemanusiaan
SMSI Sumenep Edukasi Guru soal Jurnalistik, Literasi Media dan Bahaya Wartawan Gadungan
Dua Penghargaan Asia untuk Bang Ali, Dedikasi Sosial BASHRA BIP Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:46 WIB

Dari Kolaborasi hingga Aksi Sosial, Dodik Ariyanto Bawa Paguyuban Sinar Mas Jatim ke Babak Baru

Selasa, 29 September 2026 - 07:29 WIB

Kebahagiaan Pernikahan Dibagi, Bambang Budianto Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah untuk Tamu

Selasa, 29 September 2026 - 02:53 WIB

Babak Baru Regulasi Sumenep: 8 Raperda Diteruskan, 1 Raperda BPRS Dihentikan

Minggu, 27 September 2026 - 16:51 WIB

MES Jatim Dipimpin Lagi Emil Dardak, Ning Lia: UMKM, Pesantren dan Pemuda Harus Punya Ruang Tumbuh

Minggu, 27 September 2026 - 15:23 WIB

Berminat, Yuk Daftar! KIMMS Buka Rekrutmen Mulai 28 September, Kuota Peserta Terbatas

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

2.190 PMR Surabaya Dikobarkan Semangat Kemanusiaan, Eri: Merdeka Harus Punya Nilai Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:57 WIB

SMSI Sumenep Edukasi Guru soal Jurnalistik, Literasi Media dan Bahaya Wartawan Gadungan

Sabtu, 26 September 2026 - 10:53 WIB

Dua Penghargaan Asia untuk Bang Ali, Dedikasi Sosial BASHRA BIP Tuai Apresiasi

Berita Terbaru