SURABAYA, nusainsider.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Lembaga Bhaskara Indonesia Maju resmi melaporkan sejumlah perusahaan (PT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang disebut telah berubah menjadi kawasan industri dan perumahan.
Lembaga Bhaskara Indonesia Maju menduga sejumlah perusahaan mendirikan bangunan pabrik dan kompleks perumahan di atas lahan yang semestinya mendapatkan perlindungan sebagai kawasan pertanian dan ketahanan pangan.
Dugaan tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ketua DPD Jatim Lembaga Bhaskara Indonesia Maju menegaskan, dugaan alih fungsi lahan produktif tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2009,” ujarnya dalam keterangan pers.
Selain meminta penindakan terhadap pihak swasta yang diduga melakukan pelanggaran, Lembaga Bhaskara Indonesia Maju juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Salah satu yang diminta diperiksa adalah pejabat di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Mojokerto. Menurut Lembaga Bhaskara, pemeriksaan diperlukan untuk mendalami dugaan adanya gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin bangunan di atas lahan yang disebut sebagai kawasan LP2B.
Lembaga tersebut berharap laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Jatim dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka informasi mengenai status lahan, proses perizinan, serta dasar hukum pembangunan di kawasan yang dipersoalkan.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran alih fungsi LP2B dapat diusut secara terang dan pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]()
Penulis : Wafa
















