MANADO, nusainsider.com — Lantamal VIII Manado melaksanakan pemusnahan barang bukti selundupan berupa kosmetik brilliant, obat-obatan ayam ilegal dan minuman ilegal beralkohol jenis cap tikus yang di gagalkan dan disita oleh Satgas Gakkumla di Mako Lantamal VIII Kairagi, Selasa 17-10-2023.
Pemusnahan barang bukti selundupan berupa kosmetik brilliant 17 kardus total 5000 paket, minuman ilegal jenis cap tikus 19 kardus total 1000 liter dan obat-obatan ayam ilegal sebanyak 18 kardus.Turut hadir dan disaksikan langsung oleh Kepala PN Manado, Kapolres Manado, Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Kepala Kantor Karantina, Kepala KSOP Syahbandar Pelabuhan Manado, Kepala Kantor BPOM Manado, Kepala Kejaksaan Negeri Manado dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara Manado dalam pemusnahan barang bukti.
Danlantamal VIII Manado Laksamana Pertama TNI Nouldy Tangka dalam Press Realess di dampingi Danpomal Lantamal VIII Letkol Laut (PM) Wentje F Komaling dan Kadiskum Lantamal VIII Letkol Laut (H) Decky Y. S. Ticoalu, bersama Kepala Kantor Instansi dan Institusi terkait mengatakan hasil barang sitaan dan selundupan operasi Tim Satgas Gakkumla ini berhasil di amankan dan hari ini kita adakan pemusnahan barang bukti selundupan baik yang masuk maupun yang keluar di wilayah NKRI, “ujarnya.
Ini merupakan salah satu pencapaian operasi penegakan hukum di laut yang dilaksanakan oleh TNI AL Lantamal VIII, sebagaimana TNI AL sudah diamanatkan dalam pasal 9 undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dimana TNI AL bertugas melaksanakan TNI Matra laut di bidang pertahanan.
Salah satunya menegakkan kedaulatan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional, “Tutup Danlantamal VIII Manado Laksamana Pertama TNI Nouldy tangka.