Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Inex

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 wib, Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Inex di area SPBU alamat Desa Patean Kec. Batuan Kab. Sumenep. Selasa (01/10/2024)

Terlapor atas nama IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terlapor IS adalah 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor ± 5,66 gram dengan rincian :

Baca Juga :  Wakapolres Sumenep Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dengan berat kotor ± 2,39 gram, 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 (enam) butir dengan berat kotor ± 3,27 gram, Sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 (satu) unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu dengan nomor sim card (08597789****)

Kronologi kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, Di area SPBU alamat Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa : 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor ± 5,66 gram, yang 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 (empat) butir dibungkus dengan Sobekan kertas dosbox HP warna putih.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Inex tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Akp Widiarti

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura
Tiga Komoditas Unggulan Digenjot, HDDAP Bawa Harapan Baru Petani Sumenep
Kasus Kokain 27,83 Kg di Sumenep Picu Kecurigaan Publik, JSI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa 
Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Aspirasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”
Arif Firmanto Hadiri Dialog Keinsinyuran di ITS,Bahas Peran Insinyur untuk Pembangunan Nasional
Live Music Arinna Cafe Jadi Daya Tarik, Ketua JSI Sumenep Turut Meriahkan Panggung
Tekan TBC, Dinkes Sumenep Edukasi Warga dari Daratan hingga kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Tiga Komoditas Unggulan Digenjot, HDDAP Bawa Harapan Baru Petani Sumenep

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kasus Kokain 27,83 Kg di Sumenep Picu Kecurigaan Publik, JSI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa 

Kamis, 16 April 2026 - 08:32 WIB

Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Aspirasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Live Music Arinna Cafe Jadi Daya Tarik, Ketua JSI Sumenep Turut Meriahkan Panggung

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

Tekan TBC, Dinkes Sumenep Edukasi Warga dari Daratan hingga kepulauan

Rabu, 15 April 2026 - 15:38 WIB

DPRD Sumenep Bahas 3 Raperda 2026, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Kritis

Berita Terbaru