JAKARTA, nusainsider.com — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memasuki usia ke-22 pada 1 Oktober 2026. Momentum tersebut menjadi refleksi perjalanan lembaga representasi daerah dalam membawa aspirasi masyarakat dari berbagai penjuru Indonesia ke tingkat nasional.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, turut menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar semangat representasi daerah terus diperkuat.
“Dirgahayu DPD RI yang ke-22 tahun. Dari daerah untuk Indonesia merupakan bukti nyata pengabdian untuk masyarakat, penguatan daerah untuk bangsa dan negara, yang terbangun di atas kebersamaan, pondasi cinta yang kuat, serta pengabdian tulus tanpa batas demi Indonesia yang hebat dan bermartabat,” ujar Ning Lia.
Menurutnya, semangat Dari Daerah untuk Indonesia memiliki makna penting karena DPD RI secara konstitusional hadir sebagai lembaga yang membawa perspektif dan kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan nasional.
DPD RI mulai menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan daerah sejak 1 Oktober 2004, sebagai bagian dari perubahan sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945.
Kedudukan DPD RI ditegaskan dalam Bab VIIA UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22C dan Pasal 22D. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama dari setiap provinsi.
Sementara Pasal 22D mengatur kewenangan DPD RI untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Di antaranya menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, hingga perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD RI juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang pada bidang-bidang tersebut serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam sejumlah agenda legislasi yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Dalam perkembangannya, DPD RI terus menempatkan isu daerah sebagai bagian penting dalam agenda kelembagaan. Situs resmi DPD RI juga menegaskan semangat #DariDaerahUntukIndonesia, dengan menempatkan lembaga tersebut sebagai penghubung antara aspirasi lokal dan kebijakan nasional.
Bagi Ning Lia, HUT ke-22 DPD RI tidak semestinya berhenti pada seremoni kelembagaan. Usia tersebut harus menjadi momentum untuk semakin mendekatkan lembaga perwakilan daerah dengan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara daerah dan kebijakan nasional.
“Jargon dari daerah untuk Indonesia bukan hanya slogan. Di dalamnya ada tanggung jawab untuk mendengar, menyerap, memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat daerah agar menjadi bagian dari kebijakan nasional,” kata Ning Lia yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur tersebut.
Ia menilai suara masyarakat dari tingkat desa, kabupaten/kota hingga provinsi perlu terus dihimpun dan dikawal. Aspirasi tersebut, menurutnya, harus diperjuangkan melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki DPD RI.
Sejumlah agenda DPD RI sepanjang 2026 juga menunjukkan perhatian terhadap penguatan daerah. Pada Agustus 2026, misalnya, DPD RI menekankan pentingnya daerah sebagai bagian dari kekuatan ekonomi, sosial, dan kedaulatan Indonesia.
Sementara pada September 2026, DPD RI memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 dengan menyoroti penguatan kapasitas fiskal daerah dan pemerataan pembangunan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah peningkatan Transfer ke Daerah menjadi Rp780,22 triliun.
Pada bulan yang sama, DPD RI juga mendorong agar pembahasan sejumlah RUU Kabupaten/Kota mampu mengakomodasi karakteristik, potensi, serta kekhasan masing-masing daerah.
Menurut Ning Lia, berbagai agenda tersebut menunjukkan pentingnya menjaga agar perspektif daerah tetap hadir dalam proses penyusunan kebijakan nasional.
“Kebersamaan adalah kekuatan. Cinta kepada daerah adalah bagian dari cinta kepada Indonesia. Karena itu, pengabdian dari daerah untuk Indonesia harus terus dijaga dengan ketulusan, kerja nyata dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap DPD RI ke depan semakin mampu menjadi ruang artikulasi kepentingan daerah sekaligus jembatan yang memperkuat hubungan pusat dan daerah.
“Dirgahayu DPD RI ke-22. Semoga semakin kuat, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin nyata menghadirkan pengabdian dari daerah untuk Indonesia. Bersama membangun Indonesia yang hebat, adil, maju dan bermartabat,” pungkas politisi yang dikenal dekat dengan generasi Z tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















