5 Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset yang Rawan Disalahgunakan

Selasa, 16 September 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH
(Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia/SMSI)

Foto. Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH (Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia/SMSI)

JAKARTA, nusainsider.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang segera disahkan DPR mendapat sorotan tajam. Meski digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara dalam memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, sejumlah pasal di dalamnya dinilai kontroversial dan multitafsir, sehingga rawan disalahgunakan.

Secara umum, RUU ini membawa misi mulia untuk menutup celah bagi pelaku kejahatan dalam menyembunyikan harta hasil tindak pidana.

Namun, terdapat lima pasal yang dikhawatirkan justru menjadikan hukum terasa menakutkan alih-alih melindungi rakyat. Bila tidak diperbaiki, pasal-pasal tersebut bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

Pasal 2 misalnya, memberikan kewenangan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Ketentuan ini berpotensi menggeser asas praduga tak bersalah.

Dampaknya, pedagang kecil atau pengusaha yang lemah dalam pencatatan administrasi bisa dianggap memiliki kekayaan “tidak sah” dan kehilangan harta benda mereka.

Pasal 3 juga menimbulkan persoalan. Aset dapat dirampas meski proses pidana terhadap orang yang bersangkutan tetap berjalan. Hal ini berpotensi melahirkan dualisme hukum perdata dan pidana.

Baca Juga :  ESDM dan SKK Migas Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatera

Masyarakat bisa merasa dihukum dua kali, yakni asetnya dirampas sementara dirinya tetap diadili.

Kontroversi lain muncul dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang menyebut perampasan dapat dilakukan bila jumlah harta dinilai “Tidak Seimbang” dengan penghasilan sah.

Frasa “Tidak Seimbang” dianggap terlalu subjektif. Misalnya, seorang petani yang mewarisi tanah luas tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai hanya karena asetnya tampak lebih besar dari penghasilannya.

Pasal 6 ayat (1) menyebut aset minimal bernilai Rp100 juta bisa dirampas. Ambang batas nominal ini dinilai berisiko salah sasaran. Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana senilai Rp150 juta dapat terjerat, sementara pelaku kejahatan bisa mengakali aturan dengan memecah asetnya di bawah batas tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) mengatur aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Hal ini dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Bayangkan, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya hanya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Kemendikbud: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim

Tidak kalah krusial, prosedur perampasan aset yang didasarkan pada pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof). Setelah aset disita, justru pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah.

Padahal, rakyat kecil yang tak paham hukum bisa kehilangan aset karena tak mampu menunjukkan dokumen formal, sementara aparat seharusnya yang wajib membuktikan tuduhannya.

Karena itu, pembahasan RUU ini perlu memperjelas definisi dan batasan hukum. Misalnya, istilah “tidak seimbang” harus memiliki ukuran objektif seperti laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi.

Selain itu, perlindungan bagi pihak ketiga dan ahli waris harus ditegaskan agar harta orang beritikad baik tidak dirampas begitu saja.

Beban pembuktian pun harus tetap berada pada aparat penegak hukum. Prinsip hukum menyatakan bahwa siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan sebaliknya. Lebih jauh, perampasan aset seharusnya hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan independen. Tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Baca Juga :  Transparan dan Akuntabel, Polres Sumenep Loloskan Ratusan Casis di Tahap Rikmin Awal

Proses perampasan pun harus transparan dan akuntabel. Mekanisme ini perlu diawasi publik dan media agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Negara juga wajib menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak, agar tidak mudah dikriminalisasi hanya karena kelemahan administratif.

Selain itu, sosialisasi dan literasi hukum harus digencarkan. Rakyat perlu mengetahui hak-haknya agar tidak mudah ditakut-takuti. Sebab, ibarat pedang bermata dua, RUU Perampasan Aset bisa memberantas korupsi, tetapi juga bisa mengkriminalisasi rakyat kecil yang lemah. Sementara mereka yang kaya bisa tetap melindungi asetnya dengan pengacara dan dokumen lengkap.


Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH
(Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia/SMSI)

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Menyapa Madrasah dari Hal Sederhana, Jurnalis Sapudi Salurkan Bantuan AMDK
Pemulihan BBM di Bali Dipercepat, 108 Mobil Tangki dan 465 Awak Disiagakan
LUKW Unitomo dan IJTI Dorong Profesionalisme Wartawan Lewat Uji Kompetensi di Surabaya
Mukernas TDA 9.0 di Surabaya, Himpun 500 Pengurus dari 119 Daerah
Kementan RI Apresiasi Sumenep atas Keberhasilan Program Pertanian UPLAND
Santri dan Mahasiswa Belajar Jurnalistik, LensaMadura.com Buka Ruang Literasi
Dinkes P2KB Sumenep dan Puskesmas Dasuk Bersinergi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Desa
Dari Pantai Slopeng, Khofifah Indar Parawansa Dorong Potensi Maritim Sumenep dan Kesejahteraan Nelayan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Menyapa Madrasah dari Hal Sederhana, Jurnalis Sapudi Salurkan Bantuan AMDK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Pemulihan BBM di Bali Dipercepat, 108 Mobil Tangki dan 465 Awak Disiagakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:07 WIB

LUKW Unitomo dan IJTI Dorong Profesionalisme Wartawan Lewat Uji Kompetensi di Surabaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mukernas TDA 9.0 di Surabaya, Himpun 500 Pengurus dari 119 Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:37 WIB

Santri dan Mahasiswa Belajar Jurnalistik, LensaMadura.com Buka Ruang Literasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Dinkes P2KB Sumenep dan Puskesmas Dasuk Bersinergi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Dari Pantai Slopeng, Khofifah Indar Parawansa Dorong Potensi Maritim Sumenep dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:53 WIB

KEN 2026, Sumenep Padukan Kemegahan Musik Tongtong dengan Sejarah Arya Wiraraja

Berita Terbaru