Bupati Fauzi Keluarkan SE Penghematan BBM, ASN Sumenep Diminta Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Bupati Sumenep, Dr H Achmad Fauzi wongsojudo saat mengendarai sepeda Gunung beberapa Tahun lalu

Foto. Bupati Sumenep, Dr H Achmad Fauzi wongsojudo saat mengendarai sepeda Gunung beberapa Tahun lalu

SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dalam merespons dinamika global yang berdampak pada pasokan dan harga energi.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi mewajibkan seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Sumenep untuk melakukan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 27 Maret 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi energi sekaligus menjaga stabilitas penggunaan BBM di tengah kondisi global yang tidak menentu.

Dalam surat edarannya, Bupati Fauzi menegaskan bahwa kewajiban penghematan BBM berlaku bagi seluruh elemen aparatur pemerintah tanpa terkecuali.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tegasnya.

Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut juga menetapkan kebijakan khusus berupa penggunaan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Baca Juga :  Akhirnya, Ketukan Langit Ulama Dan Masyarakat Dua Desa Direspon Baik Bupati Sumenep

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menekan konsumsi bahan bakar sekaligus mendorong gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan di kalangan aparatur.

“Setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara kaku. Bupati Fauzi memberikan sejumlah pengecualian dengan mempertimbangkan kondisi tertentu yang dihadapi para pegawai.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Perkuat Komitmen Ciptakan Iklim Kesejahteraan Masyarakat Melalui Investasi

Pengecualian diberikan bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer dari kantor. Selain itu, kondisi mendesak yang tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM juga menjadi pertimbangan.

“Dikecualikan bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer, serta dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM,” tambahnya.

Lebih lanjut, pengecualian juga berlaku untuk kegiatan pelayanan publik yang bersifat esensial. Layanan kesehatan serta unit kerja dengan tingkat mobilitas tinggi tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Saw Dan Tasyakuran Perdana Komunitas Crew Tak Roniro Anggarkan 53Jt

Kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan juga disertai instruksi pengawasan yang ketat. Bupati Fauzi meminta seluruh kepala perangkat daerah serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik di masing-masing instansi.

“Kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD agar melakukan pengawasan dan pengendalian serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif,” tandasnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap dapat memberikan contoh nyata dalam penghematan energi, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif aparatur terhadap pentingnya penggunaan energi secara bijak.

Selain berdampak pada efisiensi anggaran, langkah ini juga diharapkan berkontribusi terhadap upaya pelestarian lingkungan dan pengurangan emisi karbon di daerah.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura
Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola
SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken
Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026
Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember
100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25 WIB

100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat

Berita Terbaru