Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rokok Cahaya Pro asal Pamekasan Madura Jawa Timur

Foto. Rokok Cahaya Pro asal Pamekasan Madura Jawa Timur

JAKARTA, nusainsider.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan atas dugaan praktik suap dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perkara tersebut kini mulai mengarah pada dugaan skema yang lebih terstruktur. Tidak hanya menyasar proses importasi, penyidik juga menelusuri indikasi skandal pita cukai di sektor industri hasil tembakau yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi klasifikasi produk.

Dalam perkembangan terbaru, berdasarkan surat pemanggilan permintaan keterangan, nama PR Cahaya Pro turut masuk dalam radar penyelidikan. Perusahaan rokok yang berlokasi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu diduga berada di bawah kendali seorang pengusaha berinisial HFR.

Baca Juga :  Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Pemanggilan tersebut dilakukan guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman keterangan untuk menguji sejauh mana keterkaitan pihak terkait dalam perkara yang tengah disidik KPK.

Di tengah proses hukum yang berjalan, temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang relevan dengan substansi perkara. Berdasarkan penelusuran nusainsider.com pada Jumat (17/4/2026), produk rokok Cahaya Pro masih beredar dengan indikasi ketidaksesuaian penggunaan pita cukai.

Produk tersebut diketahui menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Namun secara fisik, rokok yang beredar merupakan jenis filter hasil produksi mesin yang seharusnya dikategorikan sebagai Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Perbedaan klasifikasi ini berdampak langsung pada tarif cukai. SKM memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan SKT, sehingga dugaan salah klasifikasi tersebut berpotensi menimbulkan pengurangan kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

Baca Juga :  Sekolah Gerakan PMII UPI Sumenep Dibuka, Siapkan Agen Perubahan untuk Kampus dan Masyarakat

Dalam perspektif hukum fiskal, praktik demikian dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selisih tarif antara SKT dan SKM selama ini dikenal sebagai celah yang rawan dimanfaatkan apabila pengawasan tidak berjalan optimal.

Menariknya, PR Cahaya Pro beroperasi di wilayah yang relatif dekat dengan otoritas pengawasan Bea Cukai Madura. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian hingga dugaan pembiaran.

Ironisnya, meskipun ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan pita cukai, perusahaan tersebut tercatat pernah menerima penghargaan atas kontribusi penerimaan negara di bidang cukai pada periode 2022 hingga 2023 dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.

Baca Juga :  Tari Mustikaning Kenya Warnai MCF 2026, Tuban Bawa Pesona Budaya ke Sumenep

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penyalahgunaan pita cukai tidak lagi sekadar pelanggaran administratif.

Perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masuknya nama PR Cahaya Pro dalam radar pemanggilan KPK menjadi sinyal awal terbukanya kemungkinan pengungkapan praktik yang lebih luas.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, apakah akan bertindak secara independen dan tegas, atau justru berhenti pada tahap awal penyelidikan tanpa ujung yang jelas.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kementan RI Apresiasi Sumenep atas Keberhasilan Program Pertanian UPLAND
Santri dan Mahasiswa Belajar Jurnalistik, LensaMadura.com Buka Ruang Literasi
Dinkes P2KB Sumenep dan Puskesmas Dasuk Bersinergi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Desa
Dari Pantai Slopeng, Khofifah Indar Parawansa Dorong Potensi Maritim Sumenep dan Kesejahteraan Nelayan
KEN 2026, Sumenep Padukan Kemegahan Musik Tongtong dengan Sejarah Arya Wiraraja
Dinkes Sumenep Perluas Edukasi Kesehatan, Kasus ISPA Dilaporkan Turun 70 Persen
Dua Jawara Kerapan Sapi Sumenep Melaju ke Piala Presiden, Target Haji Udik Jelas: Juara!
FIKOM Unitomo Siapkan Mahasiswa Hadapi Krisis Informasi melalui Kolaborasi dengan PERHUMAS

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Kementan RI Apresiasi Sumenep atas Keberhasilan Program Pertanian UPLAND

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:37 WIB

Santri dan Mahasiswa Belajar Jurnalistik, LensaMadura.com Buka Ruang Literasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Dinkes P2KB Sumenep dan Puskesmas Dasuk Bersinergi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Dari Pantai Slopeng, Khofifah Indar Parawansa Dorong Potensi Maritim Sumenep dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:53 WIB

KEN 2026, Sumenep Padukan Kemegahan Musik Tongtong dengan Sejarah Arya Wiraraja

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Dua Jawara Kerapan Sapi Sumenep Melaju ke Piala Presiden, Target Haji Udik Jelas: Juara!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:43 WIB

FIKOM Unitomo Siapkan Mahasiswa Hadapi Krisis Informasi melalui Kolaborasi dengan PERHUMAS

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Dorong Pelayanan Posyandu Berkualitas, Kader di Pragaan Laok Ikuti Supervisi Fasilitatif

Berita Terbaru