JAKARTA, nusainsider.com — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (AMPD) kembali mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai isu yang berkembang mengenai proses pengisian jabatan strategis di lingkungan kementerian tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya tanggapan resmi dari Kemenag setelah aksi penyampaian pendapat yang digelar AMPD di depan Kantor Kementerian Agama RI pada 21 Juli 2026.
Menurut AMPD, hingga lebih dari sepekan pascaaksi berlangsung, belum adanya penjelasan resmi dari Kemenag berpotensi memunculkan spekulasi di tengah aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap proses seleksi jabatan yang sedang berjalan.
AMPD menegaskan bahwa aksi yang dilakukan sejak awal tidak ditujukan untuk menyerang individu, kelompok, suku, maupun daerah tertentu.
Aksi tersebut, menurut organisasi itu, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berlandaskan sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam aksinya, AMPD juga menyoroti berkembangnya isu yang mengaitkan proses pengisian jabatan strategis dengan identitas kedaerahan, termasuk beredarnya istilah “Semua Dari Makassar (SDM)” dan “Makassar United (MU)” di ruang publik. Hingga kini, menurut AMPD, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama yang mengonfirmasi maupun membantah isu tersebut.
Koordinator Lapangan AMPD, Moh. Kadar, mengatakan klarifikasi dari Kementerian Agama diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
“Kami menghormati seluruh proses pemerintahan. Namun, ketika muncul isu yang menyangkut integritas proses pengisian jabatan publik dan telah menjadi perhatian masyarakat, sudah sepatutnya ada penjelasan resmi dari Kementerian Agama. Klarifikasi diperlukan bukan hanya untuk menjawab keresahan publik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip merit, profesionalisme, dan keadilan,” ujar Moh. Kadar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2026).
AMPD juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, profesionalisme, serta rekam jejak.
Karena itu, organisasi tersebut menyatakan menolak segala bentuk praktik yang mengarah pada nepotisme, kolusi, diskriminasi, maupun keberpihakan berdasarkan asal daerah atau identitas tertentu.
Dalam pernyataannya, AMPD kembali menyampaikan empat tuntutan kepada Kementerian Agama, yakni meminta Menteri Agama memberikan klarifikasi terbuka atas isu yang berkembang, memastikan seluruh proses seleksi jabatan Eselon I, Eselon II, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, Kepala Biro, hingga Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berbasis sistem merit, menolak praktik nepotisme maupun diskriminasi dalam pengisian jabatan publik, serta mengajak masyarakat ikut mengawal proses seleksi agar berlangsung jujur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
AMPD menilai transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa penyampaian klarifikasi secara terbuka akan menjadi langkah positif untuk menjaga integritas proses seleksi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi, AMPD menyatakan akan terus mengawal proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama RI.
Organisasi itu berharap seluruh tahapan seleksi dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, dan prinsip negara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Agama RI terkait tuntutan maupun isu yang disampaikan AMPD.
![]()
Penulis : Wafa
















