P4GI Desak Pemerintah Hentikan Penetapan Harga Garam Sepihak oleh Pabrik, Tagih Amanat UU Nomor 7 Tahun 2016

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Juru Bicara P4GI, Farhan

Foto. Juru Bicara P4GI, Farhan

SUMENEP, nusainsider.com Pergerakan Putra Putri Petani Indonesia (P4GI) mendesak pemerintah segera menghentikan praktik penetapan harga garam rakyat yang dinilai masih didominasi secara sepihak oleh industri pengolahan dan pabrik penyerap.

Organisasi tersebut menilai kondisi pasar garam yang cenderung oligopsoni telah menempatkan petambak sebagai pihak yang paling dirugikan karena belum adanya kepastian harga dasar dari pemerintah.

Juru Bicara P4GI, Farhan, mengatakan hingga kini pemerintah belum menetapkan Harga Pembelian Pokok (HPP) atau harga acuan batas bawah garam rakyat. Akibatnya, petambak garam dinilai kerap menjadi korban permainan harga, terutama saat musim panen raya.

“Petambak garam kita terus dihantam realitas pahit. Saat panen raya, pabrik menekan harga serapan hingga di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan alasan kualitas atau kelebihan pasokan. Sementara di tingkat konsumen, harga garam tidak pernah turun. Ini bukan lagi sekadar dinamika pasar bebas, melainkan bentuk eksploitasi atas keringat petambak lokal,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Menurut P4GI, kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya Pasal 55 dan Pasal 56 yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap harga hasil produksi petambak garam.

Baca Juga :  Agustus Makin Istimewa, MYZE Hotel Sumenep Tebar “Hadiah Kemerdekaan” Lewat Artotel Wanderlust

Atas dasar itu, P4GI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Perindustrian.

Pertama, pemerintah diminta segera menerbitkan regulasi mengenai Harga Pembelian Pokok (HPP) atau harga acuan batas bawah garam rakyat. Harga tersebut, menurut P4GI, harus dihitung berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) aktual yang ditambah margin keuntungan yang layak bagi petambak.

Baca Juga :  Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat

Kedua, P4GI meminta pemerintah menghentikan praktik penilaian kualitas garam yang dinilai masih dimonopoli oleh laboratorium internal pabrik. Organisasi itu mengusulkan pembangunan laboratorium independen di seluruh sentra produksi garam agar penentuan kualitas, mulai K1, K2 hingga K3, dilakukan secara objektif dan transparan.

Ketiga, pemerintah didesak memperketat kebijakan impor garam industri. P4GI mengusulkan agar izin impor hanya diberikan kepada industri yang telah memenuhi kewajiban menyerap garam rakyat sesuai harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Keempat, P4GI mendorong pemerintah mengoptimalkan peran PT Garam maupun BUMD sebagai penyangga pasar (offtaker). Langkah tersebut dinilai penting agar petambak memiliki alternatif penjualan selain kepada pabrik swasta, termasuk melalui optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG).

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Ramadan, 60 Personel Gabungan Sisir Kota Sumenep

Kelima, organisasi tersebut meminta pemerintah memperluas program modernisasi teknologi pascapanen melalui bantuan fasilitas pemurnian garam (washing atau purification plant). Dengan peningkatan teknologi, kualitas garam rakyat diharapkan mampu memenuhi standar kebutuhan industri nasional.

Farhan menegaskan, kehadiran negara menjadi faktor penting dalam menciptakan tata niaga garam yang lebih berkeadilan.

“Keadilan ekonomi bagi petambak garam tidak akan pernah terwujud tanpa intervensi tegas dari negara. Pabrik selalu menggunakan kalkulasi bisnis yang terukur, maka petambak garam pun berhak atas kepastian harga yang adil. Kami mendesak pemerintah hadir sebelum kedaulatan garam nasional benar-benar runtuh,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun Kementerian Perindustrian terkait tuntutan yang disampaikan P4GI.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Tak Cukup Lihat Rumah dan Barang, Lia Istifhama Soroti Akurasi Data Desil
Saat Mesin MotoGP Meraung, Tongtong Sumenep Bersiap Bikin Mandalika Bergemuruh
Ning Lia dan Filosofi “Makan Kali Lima, Aura Bintang Lima”
Ringankan Beban Warga, Bang Ali BIP Hadirkan Program BBM Gratis
KNPI Sumenep Bertemu Kapolresta, Galian C dan Rokok Ilegal Jadi Sorotan
Dari Sumenep ke Pentas Jawa Timur, SonGENnep FC Buka Babak Baru Futsal Lokal
Cari Kerja? Job Fair Sumenep 2026 Buka 2.596 Lowongan dari 35 Perusahaan
Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tani Ganding Bidik Pertanian dan Ekonomi UMKM

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:59 WIB

Tak Cukup Lihat Rumah dan Barang, Lia Istifhama Soroti Akurasi Data Desil

Rabu, 23 September 2026 - 14:42 WIB

Saat Mesin MotoGP Meraung, Tongtong Sumenep Bersiap Bikin Mandalika Bergemuruh

Rabu, 23 September 2026 - 12:32 WIB

Ning Lia dan Filosofi “Makan Kali Lima, Aura Bintang Lima”

Rabu, 23 September 2026 - 10:13 WIB

Ringankan Beban Warga, Bang Ali BIP Hadirkan Program BBM Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 18:51 WIB

KNPI Sumenep Bertemu Kapolresta, Galian C dan Rokok Ilegal Jadi Sorotan

Selasa, 22 September 2026 - 15:36 WIB

Cari Kerja? Job Fair Sumenep 2026 Buka 2.596 Lowongan dari 35 Perusahaan

Selasa, 22 September 2026 - 14:45 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tani Ganding Bidik Pertanian dan Ekonomi UMKM

Selasa, 22 September 2026 - 13:44 WIB

Soirée Gigs Vol. 2 Hadir di Rooftop Surabaya, Orkes Silampukau Siap Bikin Malam Makin Berkesan

Berita Terbaru