SUMENEP, nusainsider.com — Perubahan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep resmi dilakukan. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumenep menilai perubahan tersebut harus menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan, profesionalitas penegakan hukum, pemerataan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Ketua Umum IMM Sumenep, Moh. Ridho Ilahi Robbi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026), menegaskan bahwa perubahan status tidak boleh berhenti pada peningkatan struktur kelembagaan.
“Polres sudah menjadi Polresta. Itu fakta yang harus kita terima. Tetapi setelah status berubah, pertanyaan publik justru harus semakin sederhana: apa yang berubah bagi rakyat?” kata Ridho.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting jika melihat data kriminalitas Sumenep. Sepanjang 2025, terdapat 915 perkara tindak pidana yang ditangani Polres Sumenep, dengan 754 perkara atau sekitar 82,4 persen berhasil diselesaikan. Namun, jumlah perkara tersebut meningkat tajam dibandingkan 2024 yang tercatat 522 perkara.
IMM mengapresiasi capaian penyelesaian perkara, tetapi menilai angka tersebut harus menjadi standar dasar bagi Polresta untuk bekerja lebih baik.
“Kami mengapresiasi capaian penyelesaian perkara tersebut. Tetapi kritik kami bukan untuk menghapus capaian yang sudah ada. Justru capaian tersebut harus menjadi baseline. Setelah menjadi Polresta, standar kinerjanya harus lebih tinggi lagi,” ujarnya.
IMM juga menyoroti persoalan narkotika. Pada 2025, Satresnarkoba mencatat 70 kasus dengan 98 tersangka, meningkat dari 45 kasus dengan 68 tersangka pada 2024. Barang bukti sabu juga naik dari 183,72 gram menjadi 500,27 gram, sedangkan pil YY meningkat dari 1.102 menjadi 11.065 butir.
Bagi IMM, peningkatan pengungkapan kasus patut diapresiasi, tetapi sekaligus menjadi alarm serius mengenai kompleksitas persoalan keamanan di Sumenep.
“Penegakan hukum harus berjalan bersama pencegahan,” tegas Ridho.
IMM menilai karakter geografis Sumenep menjadi tantangan tersendiri bagi Polresta. Kabupaten ini memiliki 27 kecamatan, terdiri dari 19 kecamatan daratan dan delapan kecamatan kepulauan, dengan 126 pulau dan 48 di antaranya berpenghuni.
Karena itu, keberhasilan Polresta tidak cukup diukur dari pelayanan di pusat kota. IMM mempertanyakan kesetaraan akses masyarakat kepulauan terhadap SPKT, penyidikan, bantuan korban, serta kecepatan respons ketika terjadi tindak pidana.
“Apakah masyarakat kepulauan mendapatkan kualitas pelayanan kepolisian yang sama dengan masyarakat daratan?” tanya Ridho.
IMM juga meminta keterbukaan mengenai tambahan personel, anggaran, sarana dan prasarana sebagai konsekuensi peningkatan status. Pada 30 Juni 2026, sebanyak 62 personel Polres Sumenep mendapat kenaikan pangkat.
“Kami tidak ingin berspekulasi soal anggaran atau sumber daya. Kami meminta datanya dibuka,” katanya.
IMM mengingatkan bahwa Kapolda Jawa Timur sebelumnya menegaskan peningkatan status bukan sekadar administratif, melainkan harus memperkuat organisasi, sarana-prasarana, sumber daya manusia, serta pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat.
Karena itu, IMM mendorong pernyataan tersebut menjadi standar evaluasi publik. Indikatornya antara lain waktu respons laporan, penyelesaian pengaduan, kualitas pelayanan SPKT, transparansi perkara, pemerataan pelayanan kepulauan, penanganan narkotika dan kejahatan terhadap kelompok rentan, pengawasan internal, serta keterbukaan penggunaan sumber daya.
IMM juga meminta keamanan tidak hanya diarahkan untuk mendukung investasi, tetapi memastikan perlindungan masyarakat dalam persoalan agraria, lingkungan, ketenagakerjaan dan konflik sosial.
“Investasi membutuhkan kepastian hukum, tetapi masyarakat juga membutuhkan keadilan,” tegas Ridho.
IMM meminta tahun pertama Polresta menjadi periode pembuktian dengan target kinerja yang terbuka, pelayanan yang merata, penegakan hukum bebas intervensi politik maupun kepentingan ekonomi, serta evaluasi berkala bersama masyarakat sipil dan mahasiswa.
“Kami tidak anti-Polri. Kami menjalankan fungsi mahasiswa sebagai kontrol sosial. Kami ingin memastikan perubahan status tersebut benar-benar menghadirkan perubahan bagi rakyat,” pungkasnya.
Bagi IMM, Polresta Sumenep kini bukan lagi sesuatu yang diperdebatkan, melainkan institusi yang harus diuji kinerjanya.
Naik status harus naik kualitas. Naik kewenangan harus naik akuntabilitas. Dan setiap perubahan harus dirasakan rakyat, “Tutupnya.
Sementara itu, pihak pewarta membuka ruang kepada Berbagai pihak yang disebut dalam pemberitaan diatas guna dilakukan Hak jawab.
![]()
Penulis : Wafa
















