SUMENEP, nusainsider.com — Program Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi salah satu program layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Sumenep mendapat sorotan.
Seorang warga mengaku mengalami penolakan saat hendak memeriksakan kesehatan anaknya di Puskesmas Batuan, Kecamatan Batuan, Kamis (13/8/2026).
Warga tersebut, Suryadi, mengaku terkejut setelah pihak loket pelayanan menyampaikan bahwa anaknya belum dapat dilayani menggunakan fasilitas UHC karena kepesertaannya masih dalam proses aktivasi.
Menurut Suryadi, dirinya datang ke Puskesmas Batuan untuk memeriksakan gigi anaknya. Namun, saat melakukan pendaftaran, ia disebut diminta menunggu hingga dua hari setelah melakukan pendaftaran UHC daerah.
“Katanya harus menunggu dua hari setelah pendaftaran UHC. Saya terkejut, karena setahu saya kalau UHC bisa langsung digunakan di hari yang sama,” ujar Suryadi.
Ia mempertanyakan mekanisme tersebut karena memahami skema UHC yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat yang dapat digunakan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Suryadi menilai, apabila proses aktivasi kepesertaan UHC membutuhkan waktu hingga beberapa hari, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan berpotensi mengalami kendala.
Ia juga berharap pelayanan di fasilitas kesehatan dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan kepada masyarakat mengenai mekanisme kepesertaan UHC, termasuk apabila terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
“Jangan sampai program yang bagus justru membuat masyarakat bingung ketika hendak mendapatkan pelayanan,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Puskesmas Batuan, drg. Emy Kristin Sasmoro, menjelaskan bahwa sistem pendaftaran pasien di Puskesmas Batuan saat ini telah dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPUS.
Menurutnya, setiap pasien harus dipastikan terlebih dahulu status kepesertaannya, apakah terdaftar sebagai peserta BPJS/UHC aktif atau pasien umum yang dikenakan biaya pelayanan.
“Pasien harus jelas anggota BPJS/UHC atau pasien umum alias berbayar, karena pasien tidak akan bisa diinput ke pendaftaran dan tidak bisa mendapatkan terapi obat nantinya,” jelas Emy kepada media nusainsider.com, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan bahwa peserta UHC tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, salah satu persyaratan utamanya adalah kepesertaan UHC harus dalam status aktif.
Apabila kepesertaan belum aktif, petugas loket Puskesmas akan membantu proses pengaktifan melalui BPJS Kesehatan. Adapun waktu aktivasi, menurut Emy, bergantung pada proses di BPJS Kesehatan.
“Bisa membutuhkan waktu setengah hari, satu hari, bahkan dua hari,” terangnya.
Emy sapaan akrabnya menambahkan, pasien yang kepesertaan UHC-nya belum aktif sebenarnya tetap memiliki pilihan untuk mendapatkan pelayanan dengan status pasien umum dan membayar sesuai ketentuan.
Dalam kasus yang terjadi Kamis tersebut, ia menyebut pasien tidak bersedia menggunakan layanan sebagai pasien umum dan juga tidak bersedia menunggu hingga kepesertaan UHC aktif.
“Kalau mau kita layani, ya harus jadi pasien umum dulu atau menunggu besok kalau ingin gratis dengan UHC,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, memastikan program UHC tetap berjalan di Kabupaten Sumenep.
Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya pendaftaran UHC dapat langsung aktif pada hari yang sama. Namun, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan proses aktivasi membutuhkan waktu lebih lama.
“Pendaftaran UHC bisa langsung aktif di hari yang sama, kecuali ada kendala kependudukan yang membutuhkan koordinasi dengan Disdukcapil dan BPJS,” jelas Ellya.
Dengan demikian, perbedaan waktu aktivasi kepesertaan UHC dapat terjadi apabila terdapat persoalan administratif atau data kependudukan yang perlu dilakukan verifikasi dan koordinasi lebih lanjut.
Ellya sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak ingin menggunakan fasilitas UHC tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sebagai pasien umum.
Untuk pasien umum, biaya pelayanan akan dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif pelayanan kesehatan yang berlaku di Kabupaten Sumenep.
Kasus yang terjadi di Puskesmas Batuan tersebut pun menjadi perhatian terkait pentingnya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme UHC, khususnya mengenai status kepesertaan aktif dan proses aktivasi.
Program UHC sendiri diharapkan dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu, kejelasan prosedur di tingkat fasilitas kesehatan menjadi penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika membutuhkan pelayanan, “Tutupnya.
![]()
Penulis : Wafa
















