SUMENEP, nusainsider.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memperkuat sosialisasi layanan perpajakan berbasis digital.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari transformasi pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Melalui sistem elektronik, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk melakukan pembayaran pajak daerah. Sejumlah kanal pembayaran digital telah disiapkan agar proses pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan digitalisasi layanan perpajakan tersebut mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sejumlah jenis pajak daerah lainnya.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran elektronik, termasuk melalui marketplace yang telah menyediakan fasilitas pembayaran pajak.
“Semua pembayaran dilakukan secara online dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Tidak ada lagi transaksi pembayaran secara manual,” ujar Ferdiansyah, Minggu (23/8/2026).
Ia menjelaskan, penerapan sistem perpajakan digital saat ini masih dalam tahap transisi. Bapenda terus melakukan sosialisasi melalui pemerintah desa dan kecamatan agar masyarakat memahami mekanisme baru tersebut.
Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses peralihan dari sistem manual menuju layanan perpajakan elektronik dapat berjalan secara merata hingga tingkat desa.
“Untuk saat ini masih dalam masa transisi penerapan e-SPPT. Sementara, seluruh layanan PBB berbasis digital sepenuhnya akan diberlakukan pada Tahun 2027,” jelasnya.
Ferdiansyah sapaan akrabnya berharap masyarakat dapat mulai membiasakan diri menggunakan layanan digital dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain memudahkan wajib pajak, sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan daerah.
Selain mendorong digitalisasi pembayaran pajak, Bapenda Sumenep juga mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah agar segera melakukan proses balik nama menjadi pelat Sumenep.
Menurut Ferdiansyah, langkah tersebut memiliki dampak terhadap penerimaan daerah. Sebab, sebagian penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan kembali kepada pemerintah kabupaten melalui mekanisme dana bagi hasil.
Ia menyebut sekitar 66 persen penerimaan PKB akan kembali kepada pemerintah kabupaten dalam bentuk dana bagi hasil.
Karena itu, masyarakat yang kendaraannya digunakan dan berdomisili di Sumenep diharapkan dapat menyesuaikan administrasi kendaraan dengan daerah tempat kendaraan tersebut digunakan.
“Kalau kendaraan digunakan di Sumenep, sebaiknya pembayaran pajaknya juga di Sumenep. Dengan begitu hasilnya bisa kembali untuk membiayai pembangunan daerah,” katanya.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak.
Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus memastikan administrasi perpajakan sesuai dengan kondisi sebenarnya dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pajak untuk Pembiayaan Pembangunan
Ferdiansyah menegaskan, transformasi digital dalam layanan perpajakan bukan sekadar perubahan mekanisme pembayaran. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Pajak daerah menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.
Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dinilai memiliki peran strategis.
“Tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat penting, karena pajak nantinya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penerapan layanan perpajakan berbasis digital secara penuh pada 2027, Bapenda Sumenep berharap masyarakat semakin mudah membayar pajak sekaligus mendorong pengelolaan penerimaan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
![]()
Penulis : Wafa
















