Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, nusainsider.com — Persoalan sengketa lahan hingga praktik mafia tanah masih menjadi pekerjaan rumah serius yang membutuhkan kepastian hukum. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komite I DPD RI dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan DIM RUU Pertanahan yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9).

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai pembahasan RUU Pertanahan harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, regulasi baru tidak cukup hanya mengatur aspek kepemilikan dan pengelolaan tanah, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.

“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya,” kata Lia.

Menurutnya, DPD RI, khususnya Komite I, memiliki posisi strategis untuk menjembatani kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan masyarakat dalam menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap persoalan di lapangan.

“Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” ujarnya.

Ning Lia menegaskan, pembahasan RUU Pertanahan harus melihat persoalan secara menyeluruh. Tidak hanya berkutat pada tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun tanah yang dilindungi, tetapi juga menyentuh sengketa lahan yang secara langsung dirasakan masyarakat.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut kompleksitas persoalan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari karakter wilayah dan masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berbagai kepentingan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, kata dia, membutuhkan regulasi yang tidak hanya bekerja setelah konflik terjadi, tetapi juga mampu mencegah konflik sejak awal.

“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas salah satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus telah berlangsung secara turun-temurun dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama,” katanya.

Karena itu, Lia berharap RUU Pertanahan nantinya memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mencegah praktik mafia tanah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.

“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terutama antara Komite I, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur. Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tuturnya.

Ia juga mendorong agar regulasi tersebut mampu memberikan arah yang lebih jelas dalam menyelesaikan konflik agraria struktural, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik penyelesaian.

“Semoga hal ini menjadi bagian penting dalam perjuangan kita bersama. Saya juga berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia memiliki dimensi yang luas. Mulai dari administrasi dan kepemilikan tanah, kepentingan daerah, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  Lia Istifhama Tegaskan: Otonomi Daerah Harus Mengedepankan Keadilan, Bukan Sekadar Pemerataan

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ade Yuliasih bersama Senator tuan rumah Lia Istifhama. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Adhy mengatakan dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Berbagai persoalan yang muncul tidak hanya terkait kepemilikan, tetapi juga menyangkut pemanfaatan dan pengadaan tanah.

“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.

Kunjungan kerja Komite I DPD RI tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI serta pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga :  Gerbang Generasi Baru UNIBA Madura Dibuka, Mahasiswa Baru Diajak Menyalakan Api Perubahan

Selain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kegiatan juga melibatkan unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, serta perangkat daerah terkait.

Melalui penyusunan DIM RUU Pertanahan tersebut, berbagai persoalan konkret di daerah diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi pertanahan nasional, sehingga aturan yang lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar mampu melindungi masyarakat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas
Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal
Menimbang Ulang Eksistensi Hiburan Dunia Malam : Tegas Menertibkan, Adil Menegakkan Aturan
Dari Bazar Murah hingga Deklarasi, Sumenep Youth Movement 2026 Dorong Peran Strategis Pemuda
Semangat Sumpah Pemuda, Kapolres Pamekasan Lepas 150 Perwakilan Mahasiswa dan Santri Menuju Polda Jatim
TBIN UIN Madura Gelar Konferensi Internasional Lalonget ke-7, Hadirkan Narasumber Empat Negara
Ning Lia Hadiri Media Expo 2026, Budaya Madura Dinilai Punya Potensi Ekonomi Kreatif
Media Expo Perdana di Jatim Dibuka di Sumenep, Pemprov Jatim Dorong Pelestarian Budaya dan Kesenian

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Menimbang Ulang Eksistensi Hiburan Dunia Malam : Tegas Menertibkan, Adil Menegakkan Aturan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Dari Bazar Murah hingga Deklarasi, Sumenep Youth Movement 2026 Dorong Peran Strategis Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, Kapolres Pamekasan Lepas 150 Perwakilan Mahasiswa dan Santri Menuju Polda Jatim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Ning Lia Hadiri Media Expo 2026, Budaya Madura Dinilai Punya Potensi Ekonomi Kreatif

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Media Expo Perdana di Jatim Dibuka di Sumenep, Pemprov Jatim Dorong Pelestarian Budaya dan Kesenian

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Membanggakan! Awan Dania Dwi Putri Raih Juara 1 Seni Tunggal Remaja Putri di Trunodjoyo National Championship III 2026

Berita Terbaru