SUMENEP, nusainsider.com — Delapan dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep resmi disepakati untuk diteruskan ke tahap registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD Sumenep dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumenep itu dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin. Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dari sembilan Raperda yang dibahas, delapan disetujui untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara satu Raperda, yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati bersama untuk tidak dilanjutkan.
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Sumenep serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.
Delapan Raperda yang disepakati mencakup sejumlah sektor strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pendidikan, lingkungan hingga pelayanan masyarakat.
Raperda tersebut antara lain perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar tidak masuk dalam daftar Raperda yang diteruskan ke tahap registrasi.
KH Imam Hasyim menegaskan, pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari kemitraan kedua lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemkab Sumenep berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik.
“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.
Sementara itu, DPRD Sumenep berharap seluruh proses pembentukan regulasi yang telah dilalui, mulai dari penyusunan, pembahasan hingga persetujuan bersama, dapat semakin memperkuat hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.
Dengan disepakatinya delapan Raperda untuk diteruskan ke tahap registrasi, pembentukan regulasi daerah Sumenep kini memasuki tahapan selanjutnya.
Adapun satu Raperda mengenai penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar resmi tidak dilanjutkan berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















