SUMENEP, nusainsider.com — Pengorbanan seorang suami yang bertahun-tahun merantau demi memenuhi kebutuhan keluarga justru berujung pada persoalan rumah tangga yang memprihatinkan.
Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa menempuh jalur hukum setelah menduga istrinya berinisial DS menjalin hubungan khusus dengan pria lain berinisial H, warga Desa Karang Cempaka, Kecamatan Bluto.
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak suami memperoleh informasi bahwa H diduga kerap mendatangi rumah DS ketika dirinya berada di perantauan untuk bekerja. Kondisi itu disebut menjadi salah satu pemicu keretakan rumah tangga yang telah mereka bina selama puluhan tahun.
Kuasa hukum pelapor, Zubairi, S.H., menjelaskan bahwa kliennya telah membina rumah tangga dengan DS sejak tahun 2000. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai lima orang anak.
Demi mencukupi kebutuhan keluarga, sang suami memilih merantau ke Bali sejak 2006 untuk bekerja. Bahkan, pada pertengahan 2017, istri dan anak-anaknya turut menyusul ke Bali untuk menetap sekaligus bekerja bersama.
Menurut Zubairi, kehidupan rumah tangga kliennya semula berjalan sebagaimana mestinya. Namun, persoalan mulai muncul pada 2025 ketika DS diduga mulai menjalin kedekatan dengan seorang pria berinisial H.
Kedekatan tersebut kemudian menjadi persoalan serius. Sebab, berdasarkan keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, H disebut kerap mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, saat suaminya sedang berada di Bali.
“Klien kami bekerja di tanah rantau untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, berdasarkan keterangan yang kami terima, saat klien kami berada di perantauan, laki-laki tersebut sering datang ke rumah istrinya. Hal yang sangat disesalkan, kedatangan pria tersebut disebut tidak mendapat teguran dari pihak keluarga istri,” ungkap Zubairi.
Ia menilai, situasi tersebut semakin memperkeruh persoalan rumah tangga kliennya. Menurutnya, persoalan ini bukan semata menyangkut dugaan kedekatan antara DS dan H, melainkan juga sikap lingkungan keluarga dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
Konflik rumah tangga itu semakin memuncak pada pertengahan Maret 2026, sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Saat itu, kliennya mendadak pulang ke Sumenep tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun, upaya komunikasi dengan istrinya disebut tidak berjalan baik. Nomor telepon kliennya diduga telah diblokir sehingga komunikasi antara keduanya terputus.
Situasi kembali memanas sekitar sepekan sebelum Hari Raya Iduladha 2026. Ketika komunikasi kembali terjalin, DS disebut menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri pernikahan melalui perceraian.
Puncaknya terjadi pada 29 September 2026. Kliennya mendatangi rumah DS di Dusun Mandaya, Desa Sera Barat, dengan harapan masih dapat memperbaiki hubungan rumah tangga yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Namun, harapan tersebut tidak membuahkan hasil. Sang istri disebut tetap menolak untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
Bahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, ia memperoleh informasi dari salah seorang anaknya bahwa sang ibu diduga telah menerima uang belanja dari pria lain.
Rangkaian peristiwa tersebut akhirnya mendorong sang suami mengambil langkah hukum dengan menyampaikan pengaduan ke Polresta Sumenep.
Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/226/SATRESKRIM/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP, tertanggal 20 Oktober 2026.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep agar memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Zubairi meminta aparat kepolisian menelusuri kronologi kejadian, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut, serta mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan guna memperoleh kejelasan hukum.
“Yang jelas, kami meminta Unit PPA segera memberikan perhatian serius terhadap pengaduan klien kami. Penyelidik bisa menelusuri kronologi, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, serta memberikan kepastian hukum. Jangan sampai pengaduan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya saat ini membutuhkan kepastian hukum atas persoalan rumah tangga yang disebut telah memberikan tekanan psikologis.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak DS maupun H terkait dugaan yang disampaikan kuasa hukum pelapor. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
![]()
Penulis : Wafa
















