Viral! Transaksi Dugaan Pungli di Rutan Sumenep di Saksikan Salahsatu Kades

Rabu, 3 Juli 2024 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Rutan Sumenep

Foto. Ilustrasi Rutan Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Oknum Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) kabupaten keris tiba-tiba dikejutkan Viralnya video berdurasi 5 Menit pengakuan SB (Inisial) terkait Transaksi pembebasan Tahanan Tahun lalu.

Pembebasan Tahanan di Rutan sumenep tersebut berdasarkan Surat dari kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) bernomor PAS-548.PK.05.09.2023 Tentang Cuti Bersyarat Narapidana (CBN) dan Surat Lepas Bernomor W15.PAS.PAS.36-PK.01.02.02-819.

Diketahui, Rutan adalah singkatan dari Rumah Tahanan Negara. Ini menunjukkan bahwa Rutan merupakan lembaga atau fasilitas yang dikelola oleh negara untuk tujuan penahanan sementara tersangka atau terdakwa.

Terlepas dari itu, Oknum pegawai Rutan Sumenep dinilai menciderai kelembagaan karena diduga telah meminta upeti sebesar 8 (delapan) Juta Rupiah kepada SB (inisial) agar segera dilakukan pembebasan dengan cepat dan atau kilat, diluar prosedur.

SB (inisial) mengaku memiliki bukti dan atau saksi saat proses transaksi dengan TH (inisial). Dalam pengakuannya, saksinya ada Salahsatu oknum kades di kecamatan Dasuk mas. Karena uang 8 (delapan) juta itu diberikan Cash, “Imbuhnya dalam Video Berdurasi 5 Menit Minggu lalu dan diterima wartawan media ini, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Lakukan Tes Urine untuk Seluruh Pegawai

Perjanjiannya itu, Bulan ramadhan akan dibebaskan dan akan diikutkan Asimilasi Ternyata Habis lebaran baru dibebaskan, Kan 2/3 (Dua Per-tiga).

” Iya mas, Tanpa Asimilasi sudah keluar. Karena TH (inisial) sudah menerima Upeti 8Juta itu”, Imbuhnya.

Sementara itu, Anang Endro Prasetyo menjelaskan bahwa Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat, dan verifikasi terhadap usul pemberian Asimilasi paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan.

Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana tersebut harusnya dilakukan Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018.

Akan tetapi proses yang diberikan kepada SB (inisial) adalah Cacat Hukum apalagi Transaksi dan Atau Pungutan Liar diluar prosedur itu.

“Jadi, itu sudah Fatal mas. Dan akan kami laporkan dalam waktu dekat ini jika uang 8Jt itu tidak dikembalikan, Tunggu saja”, Singkatnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Pihak pewarta masih berupaya konfirmasi kepada Kepala Rutan Sumenep dan Humas Rutan Sumenep namun belum berhasil.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026
Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember
100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang
Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat
Investasi China Masuk Bangkalan, Akademisi Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas
Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Investasi China Masuk Bangkalan, Akademisi Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Berita Terbaru