SUMENEP, nusainsider.com — Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni H (49), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, serta M (34), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian satu unit sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti.
“Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka H lebih dulu. Setelah diinterogasi, H mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha FIZ bersama tersangka M. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap M dan membawanya ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan nomor rangka MH34NS001RK02985 dan nomor mesin 4NY003594.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis : Dre