SUMENEP, nusainsider.com — Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional “Veteran“ Jawa Timur, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Program Magister (S2) bertempat di Ruang Al-Hikmah BKPSDM Kabupaten setempat, pada Jumat (7/6/2024).
Kegiatan ini sekaligus menjadi media melakukan sosialisasi Surat Edaran Menpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui Jalur Pendidikan.
Acara RPL tersebut dibuka secara langsung oleh Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Arif Firmanto., S.TP.,M,Si yang sekaligus dihadiri oleh utusan pejabat struktural/Pejabat Fungsional Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si menyampaikan, Dasar hukum dalam pelaksanaan tugas belajar pertama kali melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri.
Pada tahun 2014 sambung Arif, ditetapkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang telah diubah ke Undang Undang nomor 20 Tahun 2023, di samping itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.
“Mengingat Pengembangan kompetensi melalui jalur Pendidikan diperlukan fleksibilitas dalam rangka mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia di Indonesia maka sambil menunggu Peraturan Presiden yang baru tentang Tugas Belajar,” kata Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si. Sabtu (8/6).
Pejabat yang popular dengan inovasi-inovasi terbarunya ini menjelaskan, ihwal itu maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat Edaran nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi melalui Jalur pendidikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya surat edaran ini akan mempermudah akses belajar oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari Merdeka Belajar, memperbanyak konten Belajar, menyederhanakan ketentuan pemberian ijin belajar serta mengarahkan pegawai untuk belajar dari experiental learning dibanding formal learning,” Sambungnya.
Pada kesempatan ini Plt. Kepala BKPSDM tersebut juga memberikan motivasi dan penekanan kepada semua yang hadir bahwa sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 49 ayat 1 bahwa setiap ASN wajib melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar relevan dengan tuntutan organisasi.
Bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jatim, BKPSDM Kabupaten Sumenep Sosialisasikan Program RPL Penting diberitakan bahwa Pengembangan Kompetensi ini terdiri dari Pendidikan dan Pelatihan.
Penekanan lain menurut Plt. kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep yaitu agar seorang PNS akan melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi diharapkan hal itu sudah sesuai dengan kebutuhan Organisasi sebagai bagian dari Human Capital Development Plan dan untuk menutupi Gap kompetensi dan kinerja bukan hanya sebatas ingin sekolah berdasarkan keinginan pribadi.
Pada Kesempatan ini BKPSDM juga meminta masukan, saran dan pertanyaan terkait regulasi yang ada yang selanjutkan akan di koordinasikan dan dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat mengingat di Kabupaten Sumenep masih mempunyai keterbatasan kampus yang bisa menjawab kebutuhan para PNS.
“Senyampang dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sumenep merasa terhormat kepada Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran “ Jawa Timur Fakultas Ekonomi dan Bisnis dapat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Recognisi Pembelajaran Lampau ( RPL ) Program Magister ( S2 ) yang tentunya program ini dapat menjembatani para PNS yang akan melanjutkan Pendidikan ke yang lebih tinggi,” paparnya.
Sementara di kesempatan yang sama, Prof. Dr. Yuniningsih, Se., M.Si (Ketua Prodi Magister Management) dan Dr. Drs.Ec. Muhadjir Anwar.,MM.,CRP (ketua Jurusan Manajemen) menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah upaya mewujudkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pengembangan kelembagaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia.
“Ini adalah upaya mewujudkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pengembangan kelembagaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia,” Kata dua orang penting di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jatim.
Penulis : Dre