SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua terduga pengedar diamankan dalam operasi yang digelar Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Rubaru.

Kedua pelaku berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru. Dari tangan MS, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengaku barang haram tersebut dibelinya dari BN.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak dan menangkap BN di teras rumahnya pada waktu yang sama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti bersama dua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke tingkat paling bawah.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi dari warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tambahnya.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
![]()
Penulis : Wafa

















