SUMENEP, nusainsider.com — Flayer Seruan Aksi Solidaritas Mantan Aktivis Jalanan mulai menggemparkan jagat Raya di kabupaten dengan Julukan Kota Keris.
Flayer Seruan Aksi Solidaritas tersebut menampilkan foto berbagai mantan Orator dimasanya yang direncanakan akan mengepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep sebagai tangan Kanan Rakyat.
Aksi tersebut akan membawa Grand isu ‘Selamatkan Demokrasi’ dan mengundang Seluruh Elemen Aktivis yang ada di kabupaten Sumenep untuk bersama-sama menyampaikan Aspirasi kenegaraan yang dinilai mengalami kebobrokan Pasca pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tiga Hari Lalu.
Informasi yang dihimpun media nusainsider.com, Aksi Para Mantan Orator Jalanan tersebut akan digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak pewarta masih berupaya mencari tahu Korlap aksi Para Mantan Aktivis Sumenep yang berpotensi mengguncangkan Kantor Parlemen yang ada di Jalan Trunojoyo No124, Dalem Anyar, Bangselok, Kec Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep tersebut.
![]()
Penulis : Mam
















