JAKARTA, nusainsider.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) melaksanakan pelayanan tilang dan pelayanan hukum gratis di mall pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaktim , hari ini Jumat (16/6/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 08.00 WIB dan telah melaksanakan pelayanan mall pelayanan publik di Jalan Epicentrum Selatan No Kav 22 RT 002 RW 005 Keret Kuningan Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Untuk pelayanan yang diadakan pada mall pelayanan publik ini meliputi pelayanan pengambilan tilang dan pelayanan hukum gratis yang diperuntukkan untuk masyarakat umum.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk kerjasama Kejari Jaktim dengan Kepala Kejati DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan mall pelayanan publik pada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum.