Keputusan MK ; Politik Uang Dan Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup Sama Saja

Jumat, 16 Juni 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Mantan Wakil menteri hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana sempat melempar rumor soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.

MK pun melakukan serangan balik usai memutuskan pemilu tetap sistem proporsional terbuka.

Bappeda Sumenep

Sebagaimana diketahui, bulan lalu Denny pernah mengunggah sebuah foto disertai caption soal informasi terkait putusan MK di akun Instagramnya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5/2023).

Denny menyebutnya sebagai ‘informasi penting’ soal putusan MK terkait pemilu legislatif. Berikut caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya:

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Baca Juga :  Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Alasannya

Namun, pada akhirnya ‘informasi penting’ yang diterima Denny itu tak terbukti. MK baru saja menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

LANGKAH MK

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

Baca Juga :  Kucurkan Dana CSR, PT Cikarang Listrikindo Terangi Jalan Penghubung Dua Desa

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

Baca Juga :  DPC GMNI Sumenep Desak Kejari Tuntaskan Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi 18 Ton, Begini Tuntutannya

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” ucap Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Loading

Berita Terkait

Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak
Legitimasi Munaslub Dipertanyakan, PW Gorontalo Berdiri Tegak Dukung Erick Thohir
Perkuat Jejaring, Ketua KI Jatim Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI dan SMSI
DPD RI: Tanpa Penguatan Numerasi, Indonesia Sulit Rebut Peluang Ekonomi Hijau
SKK Migas Unggul di ASRRAT 2025, Inisiatif CCS/CCUS Jadi Sorotan
Bakal Gelar Rakernas Dan Bimtek Di Bandung, Hanura Upgrade Kader Legislatif Daerah
Faisal Muhlis Kembali Pimpin PAN Sumenep, Targetkan Rebut Kursi 2029
Surabaya Rawan Kejahatan Usai PJU Padam, Ning Lia Minta Pemerintah Bertindak Cepat
banner 325x300

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:56 WIB

Legitimasi Munaslub Dipertanyakan, PW Gorontalo Berdiri Tegak Dukung Erick Thohir

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:24 WIB

Perkuat Jejaring, Ketua KI Jatim Jajaki Kolaborasi Strategis dengan PWI dan SMSI

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:13 WIB

DPD RI: Tanpa Penguatan Numerasi, Indonesia Sulit Rebut Peluang Ekonomi Hijau

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:17 WIB

SKK Migas Unggul di ASRRAT 2025, Inisiatif CCS/CCUS Jadi Sorotan

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:35 WIB

Bakal Gelar Rakernas Dan Bimtek Di Bandung, Hanura Upgrade Kader Legislatif Daerah

Minggu, 30 November 2025 - 11:15 WIB

Faisal Muhlis Kembali Pimpin PAN Sumenep, Targetkan Rebut Kursi 2029

Sabtu, 29 November 2025 - 16:17 WIB

Surabaya Rawan Kejahatan Usai PJU Padam, Ning Lia Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Berita Terbaru