Keputusan MK ; Politik Uang Dan Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup Sama Saja

Jumat, 16 Juni 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Mantan Wakil menteri hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana sempat melempar rumor soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.

MK pun melakukan serangan balik usai memutuskan pemilu tetap sistem proporsional terbuka.

banner 325x300

Sebagaimana diketahui, bulan lalu Denny pernah mengunggah sebuah foto disertai caption soal informasi terkait putusan MK di akun Instagramnya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5/2023).

Denny menyebutnya sebagai ‘informasi penting’ soal putusan MK terkait pemilu legislatif. Berikut caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya:

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Baca Juga :  Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Alasannya

Namun, pada akhirnya ‘informasi penting’ yang diterima Denny itu tak terbukti. MK baru saja menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

banner 325x300

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

LANGKAH MK

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

Baca Juga :  Kucurkan Dana CSR, PT Cikarang Listrikindo Terangi Jalan Penghubung Dua Desa

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

Baca Juga :  DPC GMNI Sumenep Desak Kejari Tuntaskan Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi 18 Ton, Begini Tuntutannya

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” ucap Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)

Loading

Berita Terkait

Pemangkasan Anggaran Setara PAD, Fakta Foundation Sebut Sumenep Terancam Krisis Fiskal
Arah Baru Nusantara: Evaluasi Kebijakan Prabowo Subianto Setelah Enam Bulan
Kembalikan TNI ke Barak: Alarm Demokrasi yang Tak Boleh Diabaikan
Menegangkan! Panwascam se-kabupaten Sumenep Bawa Keris dalam Rapat Evaluasi PHP Pilkada 2024
Menghindari Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Dewan Pers Imbau Media untuk Perketat Pengawasan
IMORI Dukung Parluatan Siregar Jadi Ketua KONI Sumut, Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga
Pemerintah Kabupaten Sumenep Alokasikan Rp3,6 Miliar Bantuan Politik 2025, PDI Perjuangan Terima Porsi Terbesar
Permohonan Perkara Pilkada Sumenep Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak di Terima, MK Sebut Alasan dan Penyebabnya
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:58 WIB

Pemangkasan Anggaran Setara PAD, Fakta Foundation Sebut Sumenep Terancam Krisis Fiskal

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:45 WIB

Arah Baru Nusantara: Evaluasi Kebijakan Prabowo Subianto Setelah Enam Bulan

Senin, 24 Maret 2025 - 21:10 WIB

Kembalikan TNI ke Barak: Alarm Demokrasi yang Tak Boleh Diabaikan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Menegangkan! Panwascam se-kabupaten Sumenep Bawa Keris dalam Rapat Evaluasi PHP Pilkada 2024

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:44 WIB

Menghindari Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Dewan Pers Imbau Media untuk Perketat Pengawasan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:04 WIB

IMORI Dukung Parluatan Siregar Jadi Ketua KONI Sumut, Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep Alokasikan Rp3,6 Miliar Bantuan Politik 2025, PDI Perjuangan Terima Porsi Terbesar

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:01 WIB

Permohonan Perkara Pilkada Sumenep Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak di Terima, MK Sebut Alasan dan Penyebabnya

Berita Terbaru

Foto. Dauri Aziz, Waka II komisariat PMII STITA

Lifestyle

PMII Sumenep Krisis Regenerasi dan Kepemimpinan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:13 WIB