SUMENEP, nusainsider.com — Pergerakan Putra Putri Petani Indonesia (P4GI) mendesak pemerintah segera menghentikan praktik penetapan harga garam rakyat yang dinilai masih didominasi secara sepihak oleh industri pengolahan dan pabrik penyerap.
Organisasi tersebut menilai kondisi pasar garam yang cenderung oligopsoni telah menempatkan petambak sebagai pihak yang paling dirugikan karena belum adanya kepastian harga dasar dari pemerintah.
Juru Bicara P4GI, Farhan, mengatakan hingga kini pemerintah belum menetapkan Harga Pembelian Pokok (HPP) atau harga acuan batas bawah garam rakyat. Akibatnya, petambak garam dinilai kerap menjadi korban permainan harga, terutama saat musim panen raya.
“Petambak garam kita terus dihantam realitas pahit. Saat panen raya, pabrik menekan harga serapan hingga di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan alasan kualitas atau kelebihan pasokan. Sementara di tingkat konsumen, harga garam tidak pernah turun. Ini bukan lagi sekadar dinamika pasar bebas, melainkan bentuk eksploitasi atas keringat petambak lokal,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Menurut P4GI, kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya Pasal 55 dan Pasal 56 yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap harga hasil produksi petambak garam.
Atas dasar itu, P4GI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Perindustrian.
Pertama, pemerintah diminta segera menerbitkan regulasi mengenai Harga Pembelian Pokok (HPP) atau harga acuan batas bawah garam rakyat. Harga tersebut, menurut P4GI, harus dihitung berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) aktual yang ditambah margin keuntungan yang layak bagi petambak.
Kedua, P4GI meminta pemerintah menghentikan praktik penilaian kualitas garam yang dinilai masih dimonopoli oleh laboratorium internal pabrik. Organisasi itu mengusulkan pembangunan laboratorium independen di seluruh sentra produksi garam agar penentuan kualitas, mulai K1, K2 hingga K3, dilakukan secara objektif dan transparan.
Ketiga, pemerintah didesak memperketat kebijakan impor garam industri. P4GI mengusulkan agar izin impor hanya diberikan kepada industri yang telah memenuhi kewajiban menyerap garam rakyat sesuai harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Keempat, P4GI mendorong pemerintah mengoptimalkan peran PT Garam maupun BUMD sebagai penyangga pasar (offtaker). Langkah tersebut dinilai penting agar petambak memiliki alternatif penjualan selain kepada pabrik swasta, termasuk melalui optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG).
Kelima, organisasi tersebut meminta pemerintah memperluas program modernisasi teknologi pascapanen melalui bantuan fasilitas pemurnian garam (washing atau purification plant). Dengan peningkatan teknologi, kualitas garam rakyat diharapkan mampu memenuhi standar kebutuhan industri nasional.
Farhan menegaskan, kehadiran negara menjadi faktor penting dalam menciptakan tata niaga garam yang lebih berkeadilan.
“Keadilan ekonomi bagi petambak garam tidak akan pernah terwujud tanpa intervensi tegas dari negara. Pabrik selalu menggunakan kalkulasi bisnis yang terukur, maka petambak garam pun berhak atas kepastian harga yang adil. Kami mendesak pemerintah hadir sebelum kedaulatan garam nasional benar-benar runtuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun Kementerian Perindustrian terkait tuntutan yang disampaikan P4GI.
![]()
Penulis : Wafa
















