SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (6/11/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP bersama petugas menyasar tiga lokasi tempat hiburan malam, yakni Harmony, Mr Ball, dan Lotus.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha di tempat tersebut berjalan sesuai dengan perizinan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut juga menjadi respon atas desakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Muhammadiyah, serta sejumlah tokoh agama di Kabupaten Sumenep beberapa hari sebelumnya.
Desakan itu muncul menyusul sorotan terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkotika, serta aktivitas hiburan malam yang disinyalir tidak sesuai dengan legalitas perizinan usaha.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Hakiki, mengatakan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam tidak dilakukan secara bersamaan.
Menurutnya, pola operasi tersebut sengaja diterapkan agar kegiatan pengawasan tidak mudah diketahui lebih dahulu oleh pihak yang menjadi sasaran pemeriksaan.
” Saya punya trik sendiri. Kalau dilakukan bersamaan pastinya akan bocor,” ujar Hakiki.
Ia menjelaskan, sejumlah tempat usaha hiburan di Kabupaten Sumenep diketahui mengantongi izin usaha dengan kategori karaoke keluarga, rumah minum atau kafe, hingga pengelolaan fasilitas karaoke.
Beberapa usaha yang disebutnya memiliki kategori perizinan tersebut di antaranya Lotus, Potre, JBL, dan Harmony.
“THM di Sumenep, izin yang dikantongi beberapa di antaranya berupa izin karaoke keluarga, rumah minum atau kafe, dan pengelolaan fasilitas karaoke seperti Lotus, Potre, JBL, Harmony,” jelasnya.
Hakiki sapaan akrabnya menegaskan, pengawasan tidak hanya sebatas memeriksa keberadaan izin usaha, tetapi juga memastikan kegiatan operasional di lapangan tidak menyimpang dari peruntukan dan ketentuan perizinan yang dimiliki.
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 23.48 WIB tersebut, petugas mengaku tidak menemukan minuman keras (miras), indikasi penyalahgunaan narkotika, maupun berbagai jenis pelanggaran lainnya di tiga lokasi yang diperiksa.
Meski demikian, Satpol PP memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep akan terus dilakukan.
Menurut Hakiki, tidak ditemukannya pelanggaran dalam pemeriksaan kali ini bukan berarti pengawasan akan dihentikan. Pihaknya justru akan menggunakan pola dan strategi berbeda dalam kegiatan berikutnya untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam menjalankan usahanya sesuai aturan.
“Pada saat kami melakukan operasi di tiga tempat hiburan itu, mulai pukul 22.00 WIB hingga 23.48 WIB, kami tidak menemukan adanya minuman keras (miras), penyalahgunaan narkotika, maupun berbagai macam jenis lainnya. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan dengan trik dan cara lain untuk memastikan THM yang ada di Kabupaten Sumenep benar-benar menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pengawasan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan insidental semata. Terlebih, sorotan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam di Sumenep telah menjadi perhatian publik.
Publik kini menanti konsistensi Satpol PP dalam memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi ketentuan perizinan, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
![]()
Penulis : Wafa
















