SUMENEP, nusainsider.com — Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Pencurian sepeda motor roda tiga Merk Viar warna hitam berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 9 Januari 2025.
Pelapor atas nama MY warga Dusun Krajan Tengah, Rt 002/ Rw 011 Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, yang kehilangan kendaraan pada hari Kamis, tanggal 21 Nopember 2024 sekira pukul 05.00 wib. di pinggir jalan disamping warung MARSIH milik TUKI alamat Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 pelapor mendatangi ibu nya yang berada di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dengan mengendarai satu unit sepeda motor roda tiga Merk Viar warna hitam dengan Nopol G-2250-ASG, Noka : MGRVR30TAPL300272, Nosin : YX300FMG23100442 tersebut kemudian pelapor sampai di rumah kontrakan ibu nya sekira pukul 14.00 Wib,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jawa Tengah pelapor beristirahat di rumah kontrakan ibunya kemudian pada hari ketiga tepatnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 05.00 Wib, ketika pelapor akan melaksanakan sholat subuh ia mendapati bahwa satu unit sepeda motor roda tiga merk Viar miliknya yang awalnya terparkir di pinggir jalan disamping warung Makse milik mak TUKI alamat Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep telah hilang.
Kemudian mengetahui hal tersebut pelapor langsung berupaya untuk melakukan pencarian dengan mencoba mengecek CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian akan tetapi tidak mendapatkan hasil yang sesuai harapan, sehingga akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 35.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumenep,” jelasnya
Selanjutnya Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pelaku dari pencurian 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga Merk Viar warna hitam dengan Nopol G-2250-ASG, Noka : MGRVR30TAPL300272, Nosin : YX300FMG23100442 tersebut adalah MH Alamat Dusun Mondis Laok Rt 029/Rw 006 Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang kemudian setelah dilakukan pengembangan Tersangka MS (32) menyuruh AB (32), pekerjaan Wiraswasta , Dusun Durbugan Rt 002 Rw 003 Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Kemudian keduanya diamankan oleh Anggota Resmob Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka MS (32) warga Dusun Mondis Laok Rt 29 Rw 06 Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan AB (32) warga Dusun Durbugan Rt 002 Rw 003 Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep dan Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor roda tiga Merk Viar warna hitam dengan Nopol G-2250-ASG, Noka : MGRVR30TAPL300272, Nosin : YX300FMG23100442 dan 1 (satu) Silet berwarna chrome/ Silver diamankan ke Polres Sumenep
Akibat perbuatannya
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana sedangkan Tersangka AB dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana
Penulis : Dre