Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Narkoba di Perum BTN Sumenep, Tersangka Orang Sapeken dan Kolor

Senin, 27 Januari 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil ungkap narkoba jenis sabu pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jalan Dr Cipto Dusun Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, kabupaten Sumenep.

Tersangka atas nama MA (37), laki laki, Wiraswasta, Alamat Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, NR (27) Laki-laki, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jalan Turnojoyo X/6A, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka MA sabu dengan berat kotor ± 3,37 gram, dengan rincian : 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,97 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,78 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,62 gram, 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dgn nomor sim card : 08595248****, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger.

Barang bukti yang disita dari Tersangka NR 1 (satu) unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold dgn nomor sim card : 08194590****

Baca Juga :  Memanfaatkan Potensi Alam dan Budaya, Upaya Mengatasi Kemiskinan di Sumenep

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Alamat Jalan Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dan kawan-kawan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA.

Setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S H

Selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Dugaan Hoaks Proyek Pertanian 1M, DKPP Sumenep Terancam Jerat Hukum
Dari Sumenep, APJII Jatim Dorong Pemerataan Akses Internet di Madura
Aktivitas DLH Sumenep Ganggu Lalu Lintas, Pengendara Terjebak Tanpa Arahan
Tak Ditindak, Parkir Sembarangan di Pusat Kota Sumenep Ganggu Fungsi Jalan
Dekatkan Polisi dengan Rakyat, Curhat Kamtibmas Kapolres Sumenep Disambut Hangat Warga
Duka di Balik Urusan Dana BOSP, Dua Ibu Diduga Jadi Korban Sistem Administrasi Rumit
Klik Sekali, Terjebak Selamanya: Ning Lia Sampaikan Bahaya Judi Online di Era Digital
“Polisi Belajar Baik”: Perjalanan Aipda Purnomo dari Kemiskinan Menuju Misi Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

Dugaan Hoaks Proyek Pertanian 1M, DKPP Sumenep Terancam Jerat Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 14:39 WIB

Dari Sumenep, APJII Jatim Dorong Pemerataan Akses Internet di Madura

Selasa, 28 April 2026 - 13:21 WIB

Aktivitas DLH Sumenep Ganggu Lalu Lintas, Pengendara Terjebak Tanpa Arahan

Senin, 27 April 2026 - 13:34 WIB

Tak Ditindak, Parkir Sembarangan di Pusat Kota Sumenep Ganggu Fungsi Jalan

Senin, 27 April 2026 - 12:52 WIB

Dekatkan Polisi dengan Rakyat, Curhat Kamtibmas Kapolres Sumenep Disambut Hangat Warga

Minggu, 26 April 2026 - 19:35 WIB

Klik Sekali, Terjebak Selamanya: Ning Lia Sampaikan Bahaya Judi Online di Era Digital

Minggu, 26 April 2026 - 18:26 WIB

“Polisi Belajar Baik”: Perjalanan Aipda Purnomo dari Kemiskinan Menuju Misi Kemanusiaan

Minggu, 26 April 2026 - 17:06 WIB

Pantai Badur Ramai, Pungli, Keselamatan Nyawa dan Fasilitas Minim Jadi Catatan Kritis

Berita Terbaru