Satresnarkoba Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Pamolokan, Barang Bukti Hampir 4 Gram

Sabtu, 1 November 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto. Humas polres Sumenep

Sumber Foto. Humas polres Sumenep

SUMENEP, nusainsider.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, seorang pria berinisial MA (36) diringkus di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegalnya.

Baca Juga :  Maulid Nabi Jadi Momentum Senator Jilbab Ijo Ajak Doa untuk Korban Ponpes Al Khoziny

Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., memberikan apresiasi terhadap jajarannya yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat.

Ia menegaskan, Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur. Penangkapan ini bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Rivanda.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kado untuk Kapolres Baru: Berikut Daftar Panjang Kasus Mangkrak di Sumenep

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dan kadar zatnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” ujar AKP Widiarti.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan tuntas, sebagai wujud komitmen Polres Sumenep menjaga keamanan serta generasi muda dari ancaman narkotika.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Lewat KOPRIFEST, KOPRI Sumenep Tegaskan Peran sebagai Garda Depan Gerakan Perempuan
Ta’aruf Perdana, IPNU Sumenep Periode 2026–2028 Fokus Perluas Jangkauan ke Perkotaan
Cuci Kendaraan Rasa Relaksasi, Simple Car Wash Sumenep Sediakan Kursi Pijat
DRT The Big Family Ajak Pemuda Jaga Persatuan di Momentum Milad Pemuda Muhammadiyah
Bangun Mindset Sukses, Mahasiswa Wiraraja Digembleng Lewat Workshop PKM
Perundungan dan Resistensi Santri Jadi Sorotan dalam Pengukuhan Guru Besar
Usai Perawatan, KMP DBS III Optimalkan Layanan Rute Kalianget–Kangean
Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:35 WIB

Lewat KOPRIFEST, KOPRI Sumenep Tegaskan Peran sebagai Garda Depan Gerakan Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:04 WIB

Ta’aruf Perdana, IPNU Sumenep Periode 2026–2028 Fokus Perluas Jangkauan ke Perkotaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:56 WIB

Cuci Kendaraan Rasa Relaksasi, Simple Car Wash Sumenep Sediakan Kursi Pijat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:59 WIB

DRT The Big Family Ajak Pemuda Jaga Persatuan di Momentum Milad Pemuda Muhammadiyah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:31 WIB

Perundungan dan Resistensi Santri Jadi Sorotan dalam Pengukuhan Guru Besar

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:29 WIB

Usai Perawatan, KMP DBS III Optimalkan Layanan Rute Kalianget–Kangean

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:49 WIB

Ajang Bergengsi! Festival Lagu Karya Bupati Sumenep Hadirkan Talenta Musik Se-Madura

Berita Terbaru

Lifestyle

Fauzi As, LSM: Lapar Siang Malam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:27 WIB