Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, nusainsider.com — Aparat Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri cair yang hendak diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Barang berbahaya dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar itu disamarkan sebagai muatan keramik dalam sebuah kontainer di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026).

Penindakan berawal dari hasil analisis intelijen dan manajemen risiko terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 kaki yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Dalam dokumen ekspor, kontainer tersebut diberitahukan mengangkut 900 karton keramik dengan berat sekitar 11.000 kilogram. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyelundupan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari optimalisasi fungsi intelijen kepabeanan yang dipadukan dengan sinergi kuat bersama aparat kepolisian dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

Menurutnya, pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman peredaran bahan berbahaya.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” ujar Rusman.

Saat pemeriksaan berlangsung dan disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan jumlah keramik di dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Dari 900 karton yang diberitahukan, hanya terdapat 826 karton, sehingga terdapat selisih 74 karton.

Baca Juga :  Sudah Lama di Mohonkan Agar di Renovasi, Asbes Kantor Lurah Sei Mati Sangat Memprihatinkan, Sempat Jadi Sarang Biawak

Temuan yang lebih mencurigakan muncul ketika petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela pallet keramik. Seluruh wadah tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil sebagai upaya menghindari deteksi mesin pemindai (scanner).

Untuk memastikan kandungan cairan tersebut, Bea Cukai mengambil sampel dan mengujinya di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan bahwa cairan tersebut adalah merkuri, salah satu logam berat yang penggunaannya diawasi secara ketat di tingkat internasional karena memiliki tingkat toksisitas yang sangat tinggi.

Baca Juga :  Asesmen UMKM Giligenting Jadi Fondasi Program Pemberdayaan SKK Migas - Medco Energi

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan serta penyegelan terhadap seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan terdiri atas 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, dan 71 jeriken berkapasitas 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.

Secara keseluruhan, jumlah merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di balik muatan legal berupa keramik agar lolos dari pemeriksaan.

Selain disimpan dalam botol plastik dan jeriken, merkuri tersebut juga dibungkus aluminium foil sehingga lebih sulit terdeteksi oleh perangkat pemindai di pelabuhan.

Berdasarkan dokumen ekspor yang diperoleh petugas, barang tersebut diketahui akan dikirim menuju Burkina Faso, salah satu negara di Afrika Barat yang dikenal memiliki aktivitas pertambangan emas cukup besar. Aparat menduga merkuri tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan pendukung proses amalgamasi pada kegiatan pertambangan emas.

Dalam dokumen keterangan pers dijelaskan bahwa merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan pada proses pemisahan emas melalui metode amalgamasi.

Baca Juga :  Kepala BPBD: Mayoritas Kerusakan di Sapudi Akibat Gempa Tergolong Ringan dan Sedang

Meskipun metode tersebut relatif murah dan mudah diterapkan, penggunaan merkuri dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia maupun kelestarian lingkungan akibat sifatnya yang sangat beracun.

Karena itu, perdagangan merkuri di tingkat internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam perkara ini, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pengendalian perdagangan merkuri.

Bea Cukai menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan penyelundupan tersebut menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antarpenegak hukum dalam menjaga keamanan perdagangan internasional sekaligus mencegah beredarnya komoditas berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan.

Ke depan, pengawasan terhadap arus keluar-masuk barang di pelabuhan internasional akan terus diperkuat melalui pendekatan intelijen, analisis risiko, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam implementasi Konvensi Minamata.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas
Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal
Dari Bazar Murah hingga Deklarasi, Sumenep Youth Movement 2026 Dorong Peran Strategis Pemuda
Semangat Sumpah Pemuda, Kapolres Pamekasan Lepas 150 Perwakilan Mahasiswa dan Santri Menuju Polda Jatim
TBIN UIN Madura Gelar Konferensi Internasional Lalonget ke-7, Hadirkan Narasumber Empat Negara
Ning Lia Hadiri Media Expo 2026, Budaya Madura Dinilai Punya Potensi Ekonomi Kreatif
Media Expo Perdana di Jatim Dibuka di Sumenep, Pemprov Jatim Dorong Pelestarian Budaya dan Kesenian
Membanggakan! Awan Dania Dwi Putri Raih Juara 1 Seni Tunggal Remaja Putri di Trunodjoyo National Championship III 2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Pelantikan dan PKD XV PMII STITA, Momentum Menguatkan Loyalitas dan Intelektualitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Festival Karaoke Dangdut Media Expo 2026 Sumenep Memanas, 25 Peserta Tembus Semifinal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Dari Bazar Murah hingga Deklarasi, Sumenep Youth Movement 2026 Dorong Peran Strategis Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, Kapolres Pamekasan Lepas 150 Perwakilan Mahasiswa dan Santri Menuju Polda Jatim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Ning Lia Hadiri Media Expo 2026, Budaya Madura Dinilai Punya Potensi Ekonomi Kreatif

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Media Expo Perdana di Jatim Dibuka di Sumenep, Pemprov Jatim Dorong Pelestarian Budaya dan Kesenian

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Membanggakan! Awan Dania Dwi Putri Raih Juara 1 Seni Tunggal Remaja Putri di Trunodjoyo National Championship III 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Media Expo 2026 Perdana di Jawa Timur, Cak Fauzi Beri Apresiasi kepada Tiga Media Lokal

Berita Terbaru