Polres Sumenep Tangkap Warga Pembuat Handak Ilegal di Pakondang

Minggu, 2 Maret 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Barang Bukti (BB) Bahan Peledak yang di Amankan Polres Sumenep.

Foto. Barang Bukti (BB) Bahan Peledak yang di Amankan Polres Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.com  satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuatan bahan peledak (handak) ilegal di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Seorang pria berinisial AT (38) diamankan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menemukan berbagai bahan dan peralatan yang digunakan untuk meracik bahan peledak tanpa izin.

Baca Juga :  Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Pemuda Millenial, Brigib Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Polres Sumenep mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim mendatangi lokasi dan menemukan bahan serta alat pembuat handak yang diakui milik AT. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Serbuk silver, serbuk belerang, dan serbuk hitam dalam beberapa wadah plastik
  • Sumbu hijau, seratus biji sreng dor ukuran kecil, dan satu sreng dor ukuran besar
  • Peralatan pendukung seperti palu kayu, bambu, kertas minyak, serta alat penjepit dari kayu dan besi
Baca Juga :  Kebijakan Achmad Fauzi Dinilai Pro-Rakyat, Pelaku UMKM Siap Menangkan Pasangan FAHAM

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. AT (Insial) terancam hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan wilayah.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura
Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli
Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat
Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114
Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas
BPK RI Didesak Audit Anggaran Pakaian Dinas KSOP Kalianget yang Dianggarkan Berulang Sejak 2022 Hingga 2026
Terkuak! Dugaan Setoran Warnai Pelepasan Pengguna Narkoba M di Batuputih

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:26 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:45 WIB

Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:25 WIB

Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 18:10 WIB

BPK RI Didesak Audit Anggaran Pakaian Dinas KSOP Kalianget yang Dianggarkan Berulang Sejak 2022 Hingga 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 07:45 WIB

Terkuak! Dugaan Setoran Warnai Pelepasan Pengguna Narkoba M di Batuputih

Senin, 8 Juni 2026 - 06:44 WIB

Momentum Hari Laut Sedunia, PKDI Sumenep Kampanyekan Pelestarian Laut dan Pesisir

Berita Terbaru