SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 7%.
Keputusan ini diumumkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

“Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung daya beli masyarakat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin 20 Januari 2025.
Dengan kenaikan ini, UMK Sumenep 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.406.551, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.249.113.
Heru sapaan akrabnya menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta kondisi kesejahteraan pekerja.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi untuk menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan keberlanjutan ekonomi daerah.
“Kami berharap kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Kenaikan UMK juga diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja, sekaligus menarik lebih banyak investasi yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru.

Meskipun diakui bahwa sektor usaha kecil dan menengah (UKM) menghadapi tantangan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan berbagai bentuk dukungan agar pelaku usaha tetap bisa berkembang.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa kenaikan UMK adalah langkah strategis dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat, dan ekonomi Sumenep dapat terus berkembang secara inklusif serta berkelanjutan,” pungkasnya.
Penulis : Mif