Satresnarkoba Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Pamolokan, Barang Bukti Hampir 4 Gram

Sabtu, 1 November 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto. Humas polres Sumenep

Sumber Foto. Humas polres Sumenep

SUMENEP, nusainsider.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, seorang pria berinisial MA (36) diringkus di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegalnya.

Baca Juga :  Berkunjung ke Sapeken, Achmad Fauzi Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Pulau Sepanjang

Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., memberikan apresiasi terhadap jajarannya yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat.

Ia menegaskan, Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur. Penangkapan ini bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Rivanda.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Serahkan SK, Air Mata Bahagia Ribuan PPPK Pecah

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dan kadar zatnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” ujar AKP Widiarti.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan tuntas, sebagai wujud komitmen Polres Sumenep menjaga keamanan serta generasi muda dari ancaman narkotika.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU
Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat
KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa
PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah
Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern
Membeli Sama dengan Berbagi, Central 88 Gold and Jewellery Dedikasikan Hasil Usaha untuk Yatim
Ning Lia Dinilai Inspiratif, Raih Penghargaan Leadership dan Community Empowerment
JJS Gayam Pecah! Ribuan Warga Padati Jalan, Doorprize Jadi Magnet

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:42 WIB

NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:39 WIB

KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:29 WIB

PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Ning Lia Dinilai Inspiratif, Raih Penghargaan Leadership dan Community Empowerment

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:52 WIB

JJS Gayam Pecah! Ribuan Warga Padati Jalan, Doorprize Jadi Magnet

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Eduwisata ke Markas TNI, Siswa SLBN Bugih Dapat Pengalaman Belajar Penuh Makna

Berita Terbaru