Satresnarkoba Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Pamolokan, Barang Bukti Hampir 4 Gram

Sabtu, 1 November 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto. Humas polres Sumenep

Sumber Foto. Humas polres Sumenep

SUMENEP, nusainsider.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, seorang pria berinisial MA (36) diringkus di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegalnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Beri Ruang Lebih Luas bagi Seniman melalui Kalender Event 2025

Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., memberikan apresiasi terhadap jajarannya yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat.

Ia menegaskan, Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur. Penangkapan ini bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Rivanda.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Lesbumi Sumenep Gelar Halaqah Budaya: Nye’-Konye’ Gunong, Simbol Moralitas Madura

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengirimkan sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dan kadar zatnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” ujar AKP Widiarti.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan tuntas, sebagai wujud komitmen Polres Sumenep menjaga keamanan serta generasi muda dari ancaman narkotika.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Wow Ada Tempat Nongkrong Baru di Sumenep, HM Cafe & Billiard Hadirkan Kuliner dan Arena Biliar dalam Satu Lokasi
Pertamax Naik, Pengguna Beralih ke Pertalite: Antrean Panjang SPBU Warnai Sumenep
Bappeda Sumenep Kawal Kinerja OPD, Target dan Anggaran Dipantau Secara Digital
Aksi Curanmor Berakhir Cepat, Kakek 67 Tahun Dibekuk Polres Pamekasan
Dukung Pramuka Modern, Bupati Sumenep Apresiasi Program Scout Farm hingga Beasiswa Kuliah
Hadapi Inflasi Tertinggi di Jatim, Bappeda Sumenep Andalkan Data BPS dan Sensus Ekonomi 2026
Benih Unggulan Prancak-95 Disebar ke Sejumlah Kecamatan, DKPP Sumenep Optimistis Hasil Panen Meningkat
Bupati Fauzi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Sumenep, Doakan Raih Haji Mabrur dan Mubarak

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57 WIB

Wow Ada Tempat Nongkrong Baru di Sumenep, HM Cafe & Billiard Hadirkan Kuliner dan Arena Biliar dalam Satu Lokasi

Senin, 22 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pertamax Naik, Pengguna Beralih ke Pertalite: Antrean Panjang SPBU Warnai Sumenep

Senin, 22 Juni 2026 - 12:58 WIB

Bappeda Sumenep Kawal Kinerja OPD, Target dan Anggaran Dipantau Secara Digital

Senin, 22 Juni 2026 - 11:43 WIB

Aksi Curanmor Berakhir Cepat, Kakek 67 Tahun Dibekuk Polres Pamekasan

Senin, 22 Juni 2026 - 09:35 WIB

Dukung Pramuka Modern, Bupati Sumenep Apresiasi Program Scout Farm hingga Beasiswa Kuliah

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39 WIB

Benih Unggulan Prancak-95 Disebar ke Sejumlah Kecamatan, DKPP Sumenep Optimistis Hasil Panen Meningkat

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Bupati Fauzi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Sumenep, Doakan Raih Haji Mabrur dan Mubarak

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:33 WIB

Momentum 1 Muharram 1448 H, Bappeda Sumenep Serukan Semangat Hijrah dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru