SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep mengingatkan seluruh kios resmi agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Imbauan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan distribusi pupuk yang terus dilakukan pemerintah daerah.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin memantau penyaluran pupuk melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Tim tersebut melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Disperindag, Bagian Perekonomian, serta kepolisian.
“Kami meminta semua kios menjual pupuk sesuai HET. Transparansi penting untuk menjaga distribusi tetap tertib,” ujar Chainur Rasyid, Rabu, 26 November 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran harga oleh kios penyalur. Bukti nota pembelian menjadi salah satu syarat agar laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat.
“Jika ada kios yang menjual pupuk di atas HET, lapor saja disertai bukti. Kami siap menindak,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen pada 22 Oktober 2025. Rincian harga terbaru antara lain Urea Rp90.000 per sak, NPK Rp92.000, NPK Kakao Rp132.000, ZA tebu Rp68.000, dan pupuk organik Petroganik ukuran 40 kilogram Rp25.600.
![]()
Penulis : Wafa

















