Petani Merugi, SPBU Disorot: Dugaan Mafia BBM Subsidi Menggurita di Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Wawan.

Foto. Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Wawan.

SUMENEP, nusainsider.comDugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep tak lagi sekadar isu liar. Serangkaian temuan lapangan mengindikasikan adanya pola terstruktur dan sistematis yang memungkinkan solar subsidi “Menghilang” dari jatah nelayan dan kelompok tani, tanpa pernah mereka beli.

Modusnya tidak kasar, melainkan rapi. Menggunakan barcode resmi milik nelayan dan kelompok tani, solar subsidi ditebus di SPBU secara legal di atas kertas, namun berujung ilegal di lapangan.

Fakta ini diungkap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI, Wawan, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dua jenis barcode sekaligus.

“Yang kami temukan, mafia BBM ini menggunakan barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Padahal barcode itu hanya bisa diperoleh melalui rekomendasi resmi. Pertanyaannya, bagaimana bisa jatuh ke tangan mereka?” ujar Wawan kepada media ini, Kamis (8/1/2026).

Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah kelompok tani mengeluhkan hal janggal: jatah solar kelompoknya habis, sementara tidak satu pun anggota merasa pernah membeli solar subsidi.

“Ada ketua kelompok tani yang kaget saat tahu kuotanya habis. Solar disebut sudah diambil untuk alsintan, padahal tidak ada transaksi. Artinya, ada pihak lain yang menggunakan identitas kelompok secara ilegal,” ungkapnya.

Pola Klasik, Skema Terorganisir

Hasil penelusuran DPD TMI menunjukkan pola yang relatif sama di berbagai titik. Solar subsidi ditebus di sejumlah SPBU menggunakan barcode sah, lalu dikumpulkan dan ditimbun di gudang-gudang tertentu. Dari sana, solar dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Arisan Get di Sumenep Disorot Anggota

Skema ini bukan kerja satu-dua orang. Tanpa keterlibatan banyak pihak, termasuk dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum di SPBU, praktik tersebut dinilai mustahil berjalan lama.

“Ini bukan aksi sporadis. Polanya berulang, tempatnya berpindah, tapi caranya sama,” tegas Wawan.

Petani dan Nelayan Jadi Korban

Dampak paling nyata dirasakan petani dan nelayan. Solar yang seharusnya menopang operasional alat mesin pertanian (alsintan) dan perahu justru lenyap lebih dulu di sistem.

Baca Juga :  Naghfir’s Institute Wakafkan Buku ke Gerakan Pemuda Ansor Sumenep, Perkuat Intelektual Kader Muda

Akibatnya, sebagian petani terpaksa menunda pengolahan lahan. Ironis, ketika pemerintah pusat gencar mendorong swasembada pangan, di lapangan justru terjadi kelangkaan solar akibat dugaan penjarahan sistematis.

“Yang diuntungkan mafia, yang dikorbankan petani dan nelayan,” kata Wawan.

Dugaan Beking Kuat dan Pembiaran Aparat
TMI Sumenep menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini nyaris menjadi rahasia umum. Bahkan, mereka menilai praktik tersebut terjadi hampir di seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi. Kalau tidak, mustahil ini berjalan lama dan masif,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menyentil aparat penegak hukum. Menurut TMI, sulit dipercaya jika praktik sebesar ini tidak terendus aparat, mengingat aktivitas penebusan BBM dilakukan terbuka di SPBU.

Desakan Penegakan Hukum

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:

  1. Mendesak Polri dan Polda Jawa Timur mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.
  2. Menuntut Pemerintah Daerah Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang disinyalir terlibat.
  3. Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total hingga pencabutan izin SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan.
Baca Juga :  Dari Sumenep ke Puncak Prestasi: Syahra Taklukkan 300 Peserta di Pamekasan

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

SPBU yang terbukti membantu penimbunan juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.

“Kalau SPBU terlibat, itu kejahatan terhadap negara dan rakyat kecil. Izin harus dicabut,” tandas Wawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU maupun instansi terkait atas dugaan temuan tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU
Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat
KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa
PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah
Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern
Membeli Sama dengan Berbagi, Central 88 Gold and Jewellery Dedikasikan Hasil Usaha untuk Yatim
Ning Lia Dinilai Inspiratif, Raih Penghargaan Leadership dan Community Empowerment
JJS Gayam Pecah! Ribuan Warga Padati Jalan, Doorprize Jadi Magnet

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:42 WIB

NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:39 WIB

KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:29 WIB

PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Ning Lia Dinilai Inspiratif, Raih Penghargaan Leadership dan Community Empowerment

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:52 WIB

JJS Gayam Pecah! Ribuan Warga Padati Jalan, Doorprize Jadi Magnet

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Eduwisata ke Markas TNI, Siswa SLBN Bugih Dapat Pengalaman Belajar Penuh Makna

Berita Terbaru