Petani Merugi, SPBU Disorot: Dugaan Mafia BBM Subsidi Menggurita di Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Wawan.

Foto. Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Wawan.

SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep tak lagi sekadar isu liar. Serangkaian temuan lapangan mengindikasikan adanya pola terstruktur dan sistematis yang memungkinkan solar subsidi “Menghilang” dari jatah nelayan dan kelompok tani, tanpa pernah mereka beli.

Modusnya tidak kasar, melainkan rapi. Menggunakan barcode resmi milik nelayan dan kelompok tani, solar subsidi ditebus di SPBU secara legal di atas kertas, namun berujung ilegal di lapangan.

Fakta ini diungkap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI, Wawan, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dua jenis barcode sekaligus.

“Yang kami temukan, mafia BBM ini menggunakan barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Padahal barcode itu hanya bisa diperoleh melalui rekomendasi resmi. Pertanyaannya, bagaimana bisa jatuh ke tangan mereka?” ujar Wawan kepada media ini, Kamis (8/1/2026).

Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah kelompok tani mengeluhkan hal janggal: jatah solar kelompoknya habis, sementara tidak satu pun anggota merasa pernah membeli solar subsidi.

“Ada ketua kelompok tani yang kaget saat tahu kuotanya habis. Solar disebut sudah diambil untuk alsintan, padahal tidak ada transaksi. Artinya, ada pihak lain yang menggunakan identitas kelompok secara ilegal,” ungkapnya.

Pola Klasik, Skema Terorganisir

Hasil penelusuran DPD TMI menunjukkan pola yang relatif sama di berbagai titik. Solar subsidi ditebus di sejumlah SPBU menggunakan barcode sah, lalu dikumpulkan dan ditimbun di gudang-gudang tertentu. Dari sana, solar dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  Prosedur KRS UNIBA Madura Menuai Keluhan, Mahasiswa Minta Reformasi Administrasi

Skema ini bukan kerja satu-dua orang. Tanpa keterlibatan banyak pihak, termasuk dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum di SPBU, praktik tersebut dinilai mustahil berjalan lama.

“Ini bukan aksi sporadis. Polanya berulang, tempatnya berpindah, tapi caranya sama,” tegas Wawan.

Petani dan Nelayan Jadi Korban

Dampak paling nyata dirasakan petani dan nelayan. Solar yang seharusnya menopang operasional alat mesin pertanian (alsintan) dan perahu justru lenyap lebih dulu di sistem.

Baca Juga :  Berakhirnya Kiprah Seorang Birokrat Senior, Sekda Sumenep Resmi Purna Tugas. Berikut Pesannya

Akibatnya, sebagian petani terpaksa menunda pengolahan lahan. Ironis, ketika pemerintah pusat gencar mendorong swasembada pangan, di lapangan justru terjadi kelangkaan solar akibat dugaan penjarahan sistematis.

“Yang diuntungkan mafia, yang dikorbankan petani dan nelayan,” kata Wawan.

Dugaan Beking Kuat dan Pembiaran Aparat
TMI Sumenep menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini nyaris menjadi rahasia umum. Bahkan, mereka menilai praktik tersebut terjadi hampir di seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi. Kalau tidak, mustahil ini berjalan lama dan masif,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menyentil aparat penegak hukum. Menurut TMI, sulit dipercaya jika praktik sebesar ini tidak terendus aparat, mengingat aktivitas penebusan BBM dilakukan terbuka di SPBU.

Desakan Penegakan Hukum

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:

  1. Mendesak Polri dan Polda Jawa Timur mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.
  2. Menuntut Pemerintah Daerah Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang disinyalir terlibat.
  3. Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total hingga pencabutan izin SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan.
Baca Juga :  Momentum Hari Guru, Satlantas Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

SPBU yang terbukti membantu penimbunan juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.

“Kalau SPBU terlibat, itu kejahatan terhadap negara dan rakyat kecil. Izin harus dicabut,” tandas Wawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU maupun instansi terkait atas dugaan temuan tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut
Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur
Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian
Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih
Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari
Promosi Wisata Sumenep Masuk Era Digital, Duta Wisata Diminta Lebih Kreatif
Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan
HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah Jelang HUT TNI ke-81

Berita Terbaru