SUMENEP, nusainsider.com — Polemik dalam praktik arisan get kembali mencuat. Sejumlah anggota mengeluhkan sikap pengelola yang dinilai tidak adil, khususnya dalam proses pencairan dana bagi anggota yang telah memasuki giliran.
Salah satu anggota mengaku kecewa karena pencairan dananya dipersulit, meskipun ia tetap memenuhi kewajiban pembayaran, kendati sempat mengalami keterlambatan.
“Kalau memang kami telat bayar, kami siap dikenakan sanksi. Saya pribadi sudah tiga kali telat, tapi paling lama hanya sekitar lima jam dari jatuh tempo. Bahkan saya siap dikenakan denda Rp50 ribu setiap keterlambatan,” ujarnya kepada media ini.
Ia menegaskan, keterlambatan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menahan pencairan dana hingga melewati batas waktu yang tidak wajar. Menurutnya, penerapan aturan harus dilakukan secara proporsional.
“Kalau mau adil, pencairannya diperlambat sesuai durasi keterlambatan kami. Tapi ini justru molor lebih dari 1×24 jam. Ini yang kami anggap merugikan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, pembayaran arisan dilakukan melalui rekening atas nama admin, Yulinda Anis Prawita. Namun, sebagian anggota menilai transparansi dan mekanisme pengelolaan masih belum jelas.
Pihak admin sebelumnya menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan oleh anggota yang kerap terlambat membayar iuran. Namun, alasan tersebut justru menuai kritik.
“Kalau sering telat, katanya pencairan juga telat. Padahal kami sudah dikenakan denda Rp50 ribu. Bahkan, setahu kami admin juga mendapatkan arisan tanpa membayar. Jadi seharusnya sanksi itu proporsional, bukan malah mempersulit pencairan lebih dari 1×24 jam,” ungkapnya.
Ia juga menilai adanya indikasi kurangnya keterbukaan dari pengelola saat menerima kritik.
“Kalau dikritik tidak mau. Harusnya sebagai pengelola bisa transparan dan terbuka, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyayangkan adanya dugaan perlakuan subjektif dari pengelola. Bahkan, sikap kritis anggota disebut-sebut menjadi alasan dipersulitnya pencairan dana.
“Katanya karena saya cerewet. Lho, ini hak saya. Kami sebagai anggota berhak bertanya dan meminta kejelasan,” imbuhnya.
Keluhan ini turut memantik perhatian anggota lain yang mulai mempertanyakan transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan arisan tersebut.
Mereka berharap pengelola menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sistem serta menghindari kesan diskriminatif.
Sejumlah anggota bahkan mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak pengelola terkait mekanisme pencairan, aturan denda, serta standar operasional yang diterapkan.
“Arisan ini berbasis kepercayaan. Kalau sudah tidak transparan dan tidak adil, kepercayaan itu bisa hilang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, terutama yang dikelola secara nonformal, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.
![]()
Penulis : Wafa
















