Sengketa Aset Pesantren Jemursari, Penggugat Empat Kali Absen dari Persidangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, nusainsider.com Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/02/2026).

Namun, untuk keempat kalinya, pihak penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum antara para pihak, yang semula disebut sebagai pinjam-meminjam uang, kemudian didalilkan berubah menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan tergugat.

Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang berlokasi di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, SH, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat.

“Agenda hari ini adalah jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat,” ujar Nurul Hidayat yang akrab disapa Dayat usai persidangan.

Namun demikian, baik prinsipal maupun kuasa hukum penggugat kembali tidak terlihat di ruang sidang. Menurut Dayat, ketidakhadiran tersebut telah terjadi sebanyak empat kali sejak perkara ini bergulir.

“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat,” tegasnya.

Pihak tergugat menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Apresiasi RSUD dr. Moh Anwar atas Dukungan Event dan Pembangunan Daerah

Lebih lanjut, pihak tergugat menyatakan bahwa uang pinjaman yang disebut dalam gugatan tersebut tidak pernah diterima.

Karena itu, menurut mereka, dalil wanprestasi menjadi tidak relevan apabila objek pinjaman sendiri tidak pernah terealisasi.

Politisi perempuan yang juga anggota DPD RI, Lia Istifhama, yang merupakan anak dari tergugat, turut angkat bicara atas perkara yang menimpa ibunya.

“Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi, jika uang yang disebut sebagai pinjaman itu sendiri tidak pernah diterima? Jika gugatan benar, mengapa substansinya berubah-ubah dan penggugat berulang kali tidak hadir?” ujarnya.

Ning Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menurutnya menyatakan bahwa hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.

Baca Juga :  Melalui Sinergi Masyarakat dan Pemerintah, Achmad Fauzi Berhasil Membangun Sumenep Hebat

Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan.

Sidang lanjutan tersebut diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan penggugat dalam melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. Apabila ketidakhadiran kembali terjadi, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan acara perdata.

Baca Juga :  Simak! Begini Langkah DKPP Sumenep Hadapi Prediksi El-nino

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis pesantren yang memiliki nilai sosial dan historis di kawasan Jemursari, Surabaya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kepala Desa Pinggirpapas Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026
Perjuangkan Hak Pendidikan untuk Semua, Ning Lia Dianugerahi Maklumat Partnership Awards 2026
Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum
Jambore Perhutanan Sosial 2026, Ning Lia Tegaskan Pentingnya Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Semarak Soekarno Fun Run 2026, Abrari-Hosnan Dukung Sport Tourism dan Kreativitas Pemuda
Dari Tari Topeng hingga Hadrah Klasik, Panggung Budaya Sumenep Siap Memukau Penonton Nanti Malam
Dari Sawit hingga Emas Dapat Perhatian, Mengapa Tembakau Madura Terpinggirkan?
Soekarno Fun Run 2026 Jadi Panggung Sportivitas dan Nasionalisme, Peserta dari Berbagai Daerah Raih Juara

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:32 WIB

Kepala Desa Pinggirpapas Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 08:56 WIB

Perjuangkan Hak Pendidikan untuk Semua, Ning Lia Dianugerahi Maklumat Partnership Awards 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:46 WIB

Jambore Perhutanan Sosial 2026, Ning Lia Tegaskan Pentingnya Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:32 WIB

Semarak Soekarno Fun Run 2026, Abrari-Hosnan Dukung Sport Tourism dan Kreativitas Pemuda

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:35 WIB

Dari Sawit hingga Emas Dapat Perhatian, Mengapa Tembakau Madura Terpinggirkan?

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Soekarno Fun Run 2026 Jadi Panggung Sportivitas dan Nasionalisme, Peserta dari Berbagai Daerah Raih Juara

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:45 WIB

Ketahanan Pangan dari Desa, Polsek Batang-Batang Monitoring Green House Melon Pertiwi

Berita Terbaru