Seminar Nasional SMSI Jatim: Dewan Pers Tekankan Akurasi dan Verifikasi di Atas Viralitas

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Seminar Nasional SMSI Jatim di Kampus UMSIDA

Foto. Seminar Nasional SMSI Jatim di Kampus UMSIDA

SIDOARJO, nusainsider.com Usai menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bersama jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) se-Jawa Timur, SMSI Jatim kembali menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital” di Aula KH Achmad Dahlan, Lantai 5 Kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komdigi, Anggota Dewan Pers, Ketua Umum SMSI Pusat, pengurus SMSI se-Jawa Timur, tiga narasumber seminar nasional, serta ratusan mahasiswa UMSIDA yang antusias mengikuti jalannya diskusi.

Dalam kesempatan itu, Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, menyampaikan sejumlah pandangan strategis mengenai tantangan yang dihadapi industri pers di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin masif.

Menurut Eka, kemajuan teknologi tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi dunia jurnalistik. Sebaliknya, teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pemberitaan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

“Teknologi bukan musuh pers. Yang harus dijaga adalah etika, verifikasi, dan kepercayaan publik,” tegasnya di hadapan peserta seminar.

Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan jurnalisme tidak hanya ditentukan oleh kecepatan penyebaran informasi atau tingginya tingkat viralitas sebuah berita.

“Ukuran keberhasilan jurnalisme bukan sekadar cepat dan viral, tetapi akurat, terverifikasi, berimbang, dan berguna bagi publik,” paparnya.

Dalam pemaparannya, Eka juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers masih menerima cukup banyak pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media.

Baca Juga :  Mega Remmeng Guncang Festival Ketupat 2026 dengan Lagu Terbaru “Topak Lobar”

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers tercatat menerima sebanyak 573 aduan dari berbagai daerah di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan profesionalisme media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerja pers profesional yang memiliki tanggung jawab hukum dan etik.

Berdasarkan materi yang disampaikannya, terdapat perbedaan mendasar antara ruang ekspresi digital dengan pers profesional. Ruang ekspresi digital mencakup content creator, akun informasi lokal, agregator berita, kanal media sosial, hingga opini warga.

Sementara pers profesional harus memenuhi sejumlah standar, mulai dari berbadan hukum pers, memiliki struktur redaksi yang jelas, menaati Kode Etik Jurnalistik, menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta memiliki akuntabilitas kepada publik.

“Pesan Dewan Pers sangat jelas, jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa keberlanjutan industri media tidak hanya ditentukan oleh kualitas jurnalistik, tetapi juga oleh ketahanan ekonomi perusahaan media.

Baca Juga :  Inspiratif! Mawardi Tuntaskan Sidang Tertutup Doktoral di UIN Malang dalam 4 Semester

Menurutnya, liputan mendalam membutuhkan sumber daya yang memadai, wartawan membutuhkan perlindungan ekonomi yang layak, dan redaksi memerlukan ruang independensi agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik. Sebab, selama ini platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari konten jurnalistik yang diproduksi media.

Karena itu, diperlukan ekosistem yang lebih adil agar nilai ekonomi yang dihasilkan dari karya jurnalistik dapat dinikmati secara proporsional oleh perusahaan pers dan para jurnalis.

“Media tidak meminta privilese. Media membutuhkan ekosistem yang adil agar ruang publik tidak dikuasai disinformasi,” ungkapnya.

Dalam aspek hukum, Eka mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap media harus tetap menghormati mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ia menjelaskan bahwa ketika terjadi sengketa pemberitaan, langkah pertama yang harus ditempuh adalah hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, mediasi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers.

Baca Juga :  Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Menurutnya, pendekatan pidana yang dilakukan secara tergesa-gesa berpotensi menimbulkan efek gentar, mendorong swasensor di kalangan jurnalis, dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers terhadap kekuasaan.

Eka juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 yang menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang bekerja secara sah ditempatkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian etik Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

“Kesalahan jurnalistik harus dibedakan dari kejahatan. Penyelesaian etik adalah pintu pertama dalam sengketa pers,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Eka menegaskan bahwa kemerdekaan pers membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari perlindungan hukum, keselamatan jurnalis, ketahanan ekonomi perusahaan media, hingga keberanian insan pers untuk melawan praktik swasensor.

“Pers yang sehat adalah pers yang profesional, independen, patuh pada hukum, beretika, dan tetap berpihak pada kepentingan publik. Itulah fondasi utama agar media mampu bertahan dan dipercaya di era digital,” pungkasnya.

Hingga Berita ini dinaikkan, Kegiatan Seminar Nasional SMSI Jatim Masih berlangsung di sesi Tanya-jawab antara peserta dan pemateri pada pukul 11.48Wib.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Guru Ngaji Dinilai Strategis Jaga Keutuhan NKRI, Ini Pesan Said Abdullah di Sumenep
Rumah Mojia Roboh Mendadak, BAZNAS Sumenep Beri Bantuan Rp20 Juta
Sambut 1 Muharram, Kolaborasi Dinkes P2KB – Baznas Sumenep Luncurkan Program Khitan Gratis untuk 100 Anak
Memasuki Babak Baru, Kepala KSOP Kalianget Akan Hadapi Badai Besar di BPK dan KPK RI
Perkuat Industri Media Siber, SMSI Jatim Gelar Rakerda 2026 di Sidoarjo
Wow Ada Tempat Nongkrong Baru di Sumenep, HM Cafe & Billiard Hadirkan Kuliner dan Arena Biliar dalam Satu Lokasi
Pertamax Naik, Pengguna Beralih ke Pertalite: Antrean Panjang SPBU Warnai Sumenep
Bappeda Sumenep Kawal Kinerja OPD, Target dan Anggaran Dipantau Secara Digital

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Guru Ngaji Dinilai Strategis Jaga Keutuhan NKRI, Ini Pesan Said Abdullah di Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:37 WIB

Rumah Mojia Roboh Mendadak, BAZNAS Sumenep Beri Bantuan Rp20 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:56 WIB

Seminar Nasional SMSI Jatim: Dewan Pers Tekankan Akurasi dan Verifikasi di Atas Viralitas

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:59 WIB

Sambut 1 Muharram, Kolaborasi Dinkes P2KB – Baznas Sumenep Luncurkan Program Khitan Gratis untuk 100 Anak

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:45 WIB

Memasuki Babak Baru, Kepala KSOP Kalianget Akan Hadapi Badai Besar di BPK dan KPK RI

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57 WIB

Wow Ada Tempat Nongkrong Baru di Sumenep, HM Cafe & Billiard Hadirkan Kuliner dan Arena Biliar dalam Satu Lokasi

Senin, 22 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pertamax Naik, Pengguna Beralih ke Pertalite: Antrean Panjang SPBU Warnai Sumenep

Senin, 22 Juni 2026 - 12:58 WIB

Bappeda Sumenep Kawal Kinerja OPD, Target dan Anggaran Dipantau Secara Digital

Berita Terbaru