SUMENEP, nusainsider.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya terkait pengurusan cukai rokok.
Sejumlah pengusaha rokok mulai dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pengembangan penyelidikan yang tengah berjalan.
“Jadi artinya ya memang kita asas praduga tidak bersalah, tetapi ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
KPK juga melakukan pemetaan serta identifikasi terhadap sejumlah dokumen yang disita saat penggeledahan di kantor DJBC.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Berdasarkan surat permintaan keterangan KPK RI yang diperoleh nusainsider.com, sejumlah perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep turut terseret dalam pusaran penyelidikan. Di antaranya PR Selancar Arka (Lengkong) milik HR (inisial), serta PR Mido dan PR Bahagia milik HM (inisial).
PR Selancar Arka yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, diketahui memproduksi rokok dengan merek Selancar dan Arka yang diduga tidak sesuai ketentuan peredaran cukai.
Sementara itu, PR Mido dan PR Bahagia yang berada di Kecamatan Ganding dan Lenteng memiliki sejumlah produk seperti Middo Bold, Guci, Dubai, Milde, Fantastic, dan lainnya yang juga menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi dan keberanian KPK dalam menuntaskan perkara yang diduga melibatkan jaringan besar di sektor industri hasil tembakau.
Kini, publik menanti langkah tegas KPK. Apakah para pengusaha yang telah dipanggil akan benar-benar diproses sesuai hukum, atau justru lolos dari jerat hukum, menjadi pertanyaan besar yang menguji komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
![]()
Penulis : Wafa
















