Demokrasi dan Sejarah Bangsa Tak Boleh Dipertentangkan, Ini Pesan Lia Istifhama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Anggota DPD/MPR RI, Dr Lia Istifhama S.Sos.i., M.E.I

Foto. Anggota DPD/MPR RI, Dr Lia Istifhama S.Sos.i., M.E.I

SURABAYA, nusainsider.com Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keberlangsungan demokrasi dengan mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap kepentingan publik, termasuk menjaga bangunan dan kawasan cagar budaya sebagai warisan sejarah bangsa.

Lia sapaan akrabnya menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya ditandai dengan terbukanya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga tercermin dari kesadaran bersama dalam merawat nilai-nilai kebangsaan serta menghormati warisan budaya yang menjadi identitas Indonesia.

Menurutnya, setiap penyampaian aspirasi sebaiknya tetap memperhatikan keberadaan fasilitas publik maupun bangunan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan nasional.

“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut juga perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun mengancam keberadaan fasilitas publik dan cagar budaya yang merupakan warisan bersama,” ujar Lia.

Ia menegaskan bahwa bangunan cagar budaya tidak sekadar menjadi saksi perjalanan sejarah, tetapi juga merupakan aset bangsa yang memiliki fungsi edukatif, kultural, dan ekonomi melalui sektor pariwisata. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  BEMSU Gaungkan #SelamatkanSumenepDariMafiaBBM, Minta APH Sidak Besar-Besaran

Ning Lia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Regulasi tersebut mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai warisan budaya bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga :  Dari iPhone ke Android, Warga Sumenep Puas Tukar Tambah di Halilintar Cell

Oleh sebab itu, setiap pihak diharapkan turut menjaga bangunan maupun kawasan cagar budaya dari tindakan yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau hilangnya nilai sejarah yang dikandungnya.

Ning Lia menilai penyampaian aspirasi yang berlangsung secara damai dan tertib akan membuat pesan yang ingin disampaikan masyarakat lebih mudah diterima oleh publik maupun para pengambil kebijakan.

“Perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita tetap menjaga persatuan, menghormati hukum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun warisan sejarah bangsa,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam suatu aksi terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses penanganannya harus tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Arif Firmanto Hadiri Dialog Keinsinyuran di ITS,Bahas Peran Insinyur untuk Pembangunan Nasional

Lebihlanjut Ning Lia berharap masyarakat Jawa Timur terus menjadi teladan dalam menjaga semangat persatuan, toleransi, dan kepedulian terhadap warisan budaya.

Menurutnya, demokrasi yang matang tidak hanya diwujudkan melalui kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga melalui komitmen untuk melindungi aset-aset bersejarah yang menjadi identitas bangsa.

“Ketika demokrasi dijalankan secara damai dan cagar budaya tetap terpelihara, maka kita tidak hanya menjaga ruang kebebasan berpendapat, tetapi juga mewariskan sejarah, nilai, dan jati diri bangsa kepada generasi mendatang,” tutup Lia.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

HUT ke-81 RI Makin Semarak, SDN Palengaan Laok 1 Bagikan Mesin Cuci hingga Kipas Angin
Gerbang Generasi Baru UNIBA Madura Dibuka, Mahasiswa Baru Diajak Menyalakan Api Perubahan
PKB Pamekasan Satukan Kader dalam Musancab Serentak, Konsolidasi Akar Rumput Diperkuat
Dari Kebun ke Produk Bernilai Jual, KKN UIN Madura Ajak Warga Tlagah Inovatif Olah Alpukat
HCML-SKK Migas Gelar Festival Pesisir 2026, Warga Mandangin Dapat Kemudahan Urus Administrasi
HUT RI ke-81 Makin Meriah, PAUD H.I. EL-FATH Adu Kekompakan Lewat Lomba Keluarga
Warga Ultimatum Bupati Fauzi: Evaluasi Pelaksanaan UHC di Puskesmas Batuan!
Perkuat Kemitraan dan Kebersamaan, PR Ayunda Gelar Semarak Lomba Kemerdekaan di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:47 WIB

HUT ke-81 RI Makin Semarak, SDN Palengaan Laok 1 Bagikan Mesin Cuci hingga Kipas Angin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Gerbang Generasi Baru UNIBA Madura Dibuka, Mahasiswa Baru Diajak Menyalakan Api Perubahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:15 WIB

PKB Pamekasan Satukan Kader dalam Musancab Serentak, Konsolidasi Akar Rumput Diperkuat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Dari Kebun ke Produk Bernilai Jual, KKN UIN Madura Ajak Warga Tlagah Inovatif Olah Alpukat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:39 WIB

HCML-SKK Migas Gelar Festival Pesisir 2026, Warga Mandangin Dapat Kemudahan Urus Administrasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Warga Ultimatum Bupati Fauzi: Evaluasi Pelaksanaan UHC di Puskesmas Batuan!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Kemitraan dan Kebersamaan, PR Ayunda Gelar Semarak Lomba Kemerdekaan di Pamekasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Semangat Kemerdekaan Menggema di Mapolresta Sumenep, Personel dan Bhayangkari Ikuti Aneka Lomba

Berita Terbaru