SUMENEP, nusainsider.com — Puluhan warga yang tergabung dalam Pemuda Peduli Desa (PPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Sumenep, Selasa (30/6/2026).
Massa mendesak pihak PLN bertanggung jawab atas dugaan penebangan pohon tanpa izin yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polsek Batang-Batang.
Dalam aksi tersebut, massa menilai PLN perlu menunjukkan itikad baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penebangan pohon milik warga di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.
Koordinator lapangan aksi, Abdul Fikri, mengatakan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk pengingat agar PLN tidak menghindari tanggung jawab terhadap persoalan yang telah dilaporkan masyarakat.
“Kami datang untuk menagih komitmen dan tanggung jawab PLN. Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara proses hukum berjalan tanpa ada itikad baik dari pihak PLN,” ujar Abdul Fikri di sela-sela aksi.
Menurutnya, pohon siwalan yang ditebang bukan sekadar tanaman biasa, melainkan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat setempat. Daunnya dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan tikar, sedangkan air niranya diolah menjadi gula yang menjadi sumber penghasilan warga.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penebangan dua pohon siwalan serta dahan pohon memba milik Mahyuni di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya.
Penebangan diduga dilakukan untuk kepentingan program listrik desa tanpa persetujuan pemilik lahan.
Atas kejadian itu, Mahyuni melaporkan dugaan penebangan tersebut ke Polsek Batang-Batang dengan nomor laporan LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik.
Menanggapi ketidakhadiran dalam agenda pemeriksaan penyidik, perwakilan PLN Sumenep, Dani, menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama pihaknya mengaku tidak menerima surat panggilan.
Sementara pada pemanggilan kedua, surat panggilan telah diterima, namun pihak PLN mengajukan penundaan kehadiran.
“Pada panggilan pertama tidak ada surat yang masuk. Panggilan kedua ada surat, tetapi kami mengajukan penundaan,” kata Dani.
Saat ditanya mengenai alasan penundaan tersebut, Dani menyebut hal itu merupakan hak yang dimiliki PLN.
“Itu hak kami,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin ini masih terus berproses di tingkat kepolisian dan menjadi perhatian warga yang berharap adanya penyelesaian secara hukum maupun bentuk tanggung jawab terhadap pemilik lahan yang merasa dirugikan.
![]()
Penulis : Wafa
















