SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan penebangan pohon tanpa izin milik Mahyuni, warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang dikaitkan dengan pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes), terus menuai perhatian publik.
Sejumlah aktivis mendesak agar PLN Sumenep turut dimintai pertanggungjawaban karena program tersebut merupakan bagian dari kegiatan kelistrikan milik PLN.
Tuntutan tersebut mengemuka setelah sejumlah pemuda dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Sumenep pada Selasa (30/6/2026). Massa aksi meminta adanya kejelasan terkait dugaan penebangan pohon tanpa persetujuan pemilik lahan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batang-Batang, Iptu Ratman Desianto, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami selaku pelayan masyarakat, setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti, yakni menerima laporan dan melaksanakan penyelidikan tentang kasus yang dilaporkan tersebut, mencari dan menggali keterangan saksi-saksi siapa saja yang harus bertanggung jawab terkait kasus tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media nusainsider.com, Rabu (1/7/2026).
Iptu Ratman sapaan akrabnya mengungkapkan, saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).
Adapun pasal yang sementara diterapkan adalah Pasal 262 KUHP terkait dugaan pengrusakan secara bersama-sama di muka umum.
“Ya mas, untuk laporan Wahyuni, pihak terlapor adalah Saudara Sua’idi PLN dan Saudara Asmawi,” imbuhnya.
Namun demikian, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penerapan pasal lain, seperti Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang maupun Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, Kapolsek Batang-Batang belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Begitu pula terkait perkembangan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Sementara itu, Kepala ULP PLN Sumenep, Achmad Suaidi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki PLN, kegiatan perapihan vegetasi di sepanjang jalur jaringan dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat bersama panitia pelaksana Program Lisdes.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mendukung pembangunan jaringan listrik yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kelistrikan, khususnya mengatasi persoalan tegangan rendah atau drop tegangan yang selama ini dikeluhkan warga.
“Berdasarkan informasi yang dimiliki PLN, kegiatan perapihan vegetasi pada jalur jaringan dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat bersama panitia pelaksana Program Listrik Desa sebagai bentuk partisipasi guna mendukung pembangunan jaringan listrik,” katanya melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (1/7/2026).
Suaidi menjelaskan, sebelum pembangunan jaringan dilaksanakan, PLN telah menyampaikan kepada perwakilan masyarakat selaku pemohon bahwa pembangunan hanya dapat dilakukan apabila jalur jaringan telah bebas dari hambatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keandalan sistem kelistrikan.
Selain itu, kata dia, pemohon juga telah menyampaikan surat pernyataan terkait pembebasan jalur jaringan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.
“Terkait fakta-fakta yang menjadi objek laporan, kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kami tidak akan mendahului hasil proses tersebut,” tuturnya.
PLN, lanjut Suaidi, menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan suatu perkara kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga berkomitmen bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
PLN juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Mengenai pemanggilan oleh penyidik, Suaidi menyebut PLN ULP Sumenep telah menerima satu kali surat permintaan klarifikasi dari Polsek Batang-Batang.
“Surat tersebut langsung kami respons dengan menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. Selanjutnya, sesuai koordinasi dengan penyidik, pihak PLN ULP Sumenep telah memenuhi undangan klarifikasi pada tanggal 30 Juni 2026.
Dengan demikian, kami akan tetap menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















